AMBON, Siwalimanews – Mantan Sekretaris KPU SBB tahun 2014 berinisial MDL dan mantan Bendahara berinisial HBR, serta Bendahara KPU berinisial HBD yang terjerat kasus korupsi anggaran Pilpres dan Pileg tahun 2014 dan dana hibah tahun 2016-2017 di KPUD SBB tinggal menunggu waktu persidangan.

Pasalnya saat ini jaksa sementara menyusun dakwaan untuk proses persidangan terhadap ketiga terdakwa di Pengdilan Tipikor Ambon.

“Untuk dua kasus KPU SBB sementara dususun surat dakwaan oleh jaksa,” jelas Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon,  Kamis (1/9).

Menurutnya, usai dakwaan disusun, maka pihak kejaksaan akan segera menyerahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.

“Secepatnya diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan,”ujarnya singkat.

Baca Juga: Kapolda Cek Kesiapan Personel Jelang Kunjungan Presiden ke Saumlaki

Sebelumnya, lama mengghirup nafas segar pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Pilpres dan Pileg tahun 2014 di KPU Seram Bagian Barat, penyidik Kejati Maluku akhirnya menahan MDL mantan sekretaris KPUD SBB tahun 2014 berinisial MDL dan Bendaharanya HBR.

Tak hanya 2 tersangka ini, nyatanya penyidik Kejati juga menetapkan HBD yang juga bendahara KPUD SBB sebagai tersangka dan menahannya. HBD ditetapkan tersangka dikasus berbeda yakni dana Hibah KPUD tahun 2016-2017 bersama dengan MDL yang juga terjerat dikasus anggaran Pemilu tahun 2014.

“Ada tiga tersangka yang ditahan hari ini. Penahanan dilakukan setalah kita melakukan upaya paksa, jadi 3 tersangka ini terjerat dalam perkara KPU jilid satu (tahun 2014) dan jilid dua (tahun 2016-2017),”ungkap As Pidsus Kejati Maluku, Triono Rahyudi kepada wartawan dikejati Maluku Senin (8/8).

Ketiga tersangka selanjutnya dieksekusi ke Rutan Kelas II Ambon selama 20 hari ke depan.

Berdasarkan perhitungan inspektorat, kerugian negara dalam kasus korupsi anggaran Pilpres dan Pileg 2014 di KPU SBB  mencapai kurang lebih Rp 9.657.787.280, sementara untuk kasus penyimpangan anggaran dana hibah dari APBD tahun 2016-2017, kerugiannya mencapai Rp 3.456.440.300.

“Ketiga tersangka ini kami kenakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsidernya pasal 3 junto pasal 14 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang 31 junto pasal 55 ayat ke 1 KUHP dan pasal 9 Undang-Undang 31 tahun 1999,” pungkasnya. (S-10)