AMBON, Siwalimanews – Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Christianto Laturiuw menegaskan, pihaknya akan membuktikan, bahwa kelangkaan minyak tanah terjadi akibat keterlambatan penyaluran dari agen ke setiap pangkalan.

Hal ini kata Laturiuw, jika kondisi itu yang terjadi, maka tidak rasional, karena kelangkaan terjadi tidak hanya pada satu titik, tetapi hampir pada semua titik di Kota Ambon, sehingga tidak mungkin, keterlambatan penyaluran ke setiap pangkalan secara bersamaan.

“Memang itu baru dugaan. Tapi konsepnya adalah, Disperindag ketika lakukan sidak, dan dari sisi kuota diketahui tidak dikurangi oleh Pertamina, namun ditemukan ada indikasi antar agen, itu langkah yang tidak dibenarkan, dan kalau itu benar, sanksinya berat,” tandas Tito.

Kaitannya dengan pernyataan penjabat walikota bahwa hal itu disebabkan oleh keterlambatan penyaluran, sementara Kadis menyampaikan,  bahwa ada indikasi antar agen, maka selaku mitra komisi akan membuktikan itu di lapangan untuk mengetahui fakta apa yang sebenarnya terjadi.

Terkait langkah Disperindag untuk mengundang pihak-pihak terkait, baik agen dan Pertamina, menurutnya, itu mestinya tidak perlu dilakukan, sebab sidak dilakukan dalam hal untuk mengetahui kejadian apa yang terjadi yang menyebabkan terjadinya kelangkaan, sehingga ketika pemanggilan itu hanya untuk memberikan himbauan, itu tidak perlu.

Baca Juga: BPBD Salurkan Bantuan Tanggap Darurat bagi Korban Banjir di Huamual

“Karena sebenarnya, mereka tahu apa yang harus dilakukan, kalau ini kan sama saja dengan Disperindag mau bilang minta kesadaran para agen dan lainnya, dan pa walikota juga mengatakan hal demikian, maka DPRD yang akan membuktikan itu di lapangan nanti, atau pihak pemkot harus membuktikan, keterlambatan itu, untuk jalur yang mana, karena kelangkaan tidak terjadi pada satu titik, tetapi disemua tempat, ini yang harus dibuktikan,”tandasnya.

Laturiuw mengaku, pihaknya juga belum mendapat konfirmasi soal penyebab keterlambatan itu. Justru saat komisi dengan Pertamina,  mereka katakan kalau kedapatan ada agen yang melakukan itu, maka ada sanksi tegas.

“Makanya itu yang harus dibuktikan dengan melakukan on the spot,” cetusnya. (S-25)