AMBON, Siwalimanews – Dari 597 kuota Pegawai Pemeintah dengan Perjanjian Kerja, khusus untuk formasi guru di Ambon yang ditetapkan sesuai SK Menpan RB, ternyata 262 kuota pada beberapa formasi, hingga penutupan waktu perpanjangan pada 11 Oktober 2023 kemarin, tidak terisi.

Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon Christianto Laturiuw kepada wartawan, di Baileo Rakyat Belakang Soya, Senin (16/10) menjelaskan, tak terisinya semua kuota ini, lantaran penetapan kuota dan formasi oleh Menpan RB, tidak berdasar pada jumlah tenaga honorer di Kota Ambon.

“Ini soal pemberian kuota berdasarkan SK Menpan RB Nomor 546 tahun 2023, tentang kuota 597 untuk bidang pendidikan. Tapi fakta pendaftatan, misalkan pada guru TIK yang formasinya 77, tapi pendaftarnya 120. Idealnya pemberian kuota kepada satu daerah sebetulnya harus disesuaikan dengan fakta atau ketersediaan honorer di daerah. Artinya mereka harus tahu berapa tenaga honorer kita yang membidangi TIK misalnya,” ujarnya.

I juga mencontohkan, untuk guru Seni Budaya yang kuotanya sebanyak 36, namun pendaftarnya hanya 9 orang. Dengan ini maka diketahui, bahwa kuota dengan pendaftar atau honorer yang tersedia, itu tidak sebanding, maka ini yang dipertanyakan, sebetulnya penetapan kuota itu berdasarkan fakta apa.

Karena pemberian kuota PPPK ke daerah itu, justru tidak menuntaskan porsi tenaga honorer di Ambon.

Baca Juga: Polsek Salahutu Amankan 200 Liter Sopi dari Pulau Seram

“Untuk itu kita minta ke Dinas pendidikan lakukan evaluasi lewat hasil tes CPNS dan PPPK di tahun ini dengan memperhatikan formasi yang terjadi. Jadi misalnya dari formasi 597 itu yang mendaftar hanya 311, dan masih terbuka 262. Yang harus ditelusuri 262 itu kenapa sampai 12 Oktober itu belum terisi. Apakah karena kita tidak memiliki honorer dibidang itu, atau justru soal penetapan alokasi formasi 597 pada masing-masing bidang itu, justru tidak menjawab kondisi honorer di Ambon,” tuturnya.

Oleh sebab itu, menurutnya, Dinas Pendidikan harus menyampaikan data honorer Kota Ambon pada masing-masing bidang, supaya ketika kuota diberikan, bisa dilihat sekaligus dapat dilakukan evaluasi, apakah kuota yang diberikan bisa menjawab kondisi honorer Kota Ambon atau tidak. Karena dengan kondisi ini, maka persoalannya sekarang bagaimana dengan kuota sisa 262 yang belum terisi itu.

“Kita sebetulnya bersyukur dengan porsi 311 itu, tapi kita perlu lakukan kajian dan evaluasi terkait besaran kuota 597 itu. Artinya seharuanya dengan kuota itu, minimal pendistribusian formasi itu sesuai dengan fakta real honorer kita di Ambon. Tapi ini dasar acuan Menpan RB itu justru dari data Dapodik, karena itu nanti kita juga akan minta penjelasan Dinas Pendidikan,” tandasnya.

Sementara apakah data Dapodik itu sama dengan fakta real atau tidak tambah Laturiuw, dikwathirkan, justru tidak sama.

“Itu yang nanti harus dijelaskan oleh Dinas Pendidikan dan BKD sebagai bahan evaluasi kedepan,” pungkasnya.(S-25)