MASOHI, Siwalimanews – Guna mendukung pengusulan program Keluatan dan Perikanan di bumi Pamahanunusa, maka Penjabat Bupati Maluku Tengah Rakib Sahubawa melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Keluatan dan Perikanan, Rabu (18/10).

Kunjungan bupati dan rombongan ini, diterima oleh Kepala Biro Perencanaan Kementerian Kelautan Perikanan Andy Artha Donny Oktapura beserta sejumlah stafnya.

Dalam pertemuan itu, bupati memaparkan, kebutuhan dari para nelayan di kabupaten tertua di Maluku itu, sebab daerah perikanan terbesar di Provinsi Maluku ada di Kabupaten Maluku Tengah.

Pada kesempatan itupula bupati memaparkan sejumlah permasalahan yang dihadapi maupun apa yang dibutuhkan oleh para nelayan seperti, kebutuhan coldstroge di Kecamatan Telutih, alat transportasi pengangkut ikan, Pelabuhan Perikanan Telutih, Pelabuhan Perikanan Seram Utara.

Selain itu, masalah akses jalan untuk mendukung pengembangan perusahan, gugus pulau kecil yang belum terakses, dukungan nelayan perikanan di Saparua, Saparua Timur, Pulau Haruku dan Nusalaut, transfirmasi ekonomi biru, serta luasan kawasan konservasi dan wilayah resort.

Baca Juga: DPRD Percepatan Pengesahan Ranperda Pajak dan Retribusi

“Mendorong pertumbuhan ekonomi kampung nelayan maju serta menjamin kualitas mutu, untuk itu harus ada hirilisasi pembangunan selter rumah nelayan yang memenuhi kaidah administerasi, dan kaidah teknis, serta industri perdagangan karbon,” jelas bupati.

Sementara itu, Karo perencanaan Kementerian Kementerian Perikanan Andy Artha Donny menjelaskan, tiga pilar utama ekonomi biru, yaitu ekologi, ekonomi dan sosial. selain itu ia juga memaparkan lima implementasi dalam kebijakan ekonomi biru, yakni penangkapan ikan terukur berbasis kuota, perluasan wilayah konservasi laut, pengembangan budi daya laut, pesisir, dan tawar, pengelolaan sampah laut, dan pengelolaan berkelanjutan pesisir serta pulau kecil.

“Pada penangkapan ikan terukur berbasis kuota, dibagi dalam tiga distribusi kuota penangkapan, yaitu 35 % kuota untuk nelayan melalui koperasi, 64,90%, kuota untuk industri dan 0,10% (nol koma sepuluh persen) kuota untuk hobi,” bebernya.

Selain itu kata Andy, perluasan wilayah konservasi laut seluas tiga puluh persen akan ditetapkan di zona Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang dibagi menjadi enam zona wilayah Indonesia. Targetnya adalah populasi ikan akan meningkat di setiap zona PIT.

Terkait meningkatnya jumlah sampah yang mencemari laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan memiliki program yang dimulai pada tahun 2022 dengan nama “Bulan Cinta Laut”. Pada program tersebut, satu bulan dalam satu tahun nelayan tidak mengambil ikan, melainkan mengambil dan mengumpulkan sampah.

“Sampah tersebut akan dibayar sesuai harga ikan terendah dan diolah untuk mendapatkan nilai ekonomi. Target dari program ini adalah dapat mengurangi sampah laut hingga tujuh puluh persen pada tahun 2030,” jelas Andi.

Selanjutnya urai Andi, terkait pemanfaatan ruang laut dan pulau kecil yang tidak sesuai aturan, Kementerian Kelautan dan Perikanan memiliki kebijakan dalam pengelolaan aktif pesisir dan pulau kecil berbasis keberlanjutan. Kebijakan tersebut meliputi, penerapan rencana tata ruang laut yang komprehensif, kemudian semua kegiatan yang memanfaatkan ruang laut harus sesuai dengan alokasi ruang laut, daya dukung, dan mitigasi dampak, serta setiap pelaksanaan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).

“Target dalam hal ini adalah menjaga pesisir dan pulau kecil agar tidak rusak akibat aktivitas ekonomi,” urai Andi.

Andi berharap, Pemkab Malteng dapat mendukung Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam penerapan kebijakan yang disampaikan sesuai tugas dan fungsinya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan juga siap mendukung dan membantu Pemkab Malteng saat pengusulan program dan kegiatan di tahun 2024 sesuai RPJMD Kabupaten dan bersenergi dgan kementrian KKP. (S-17)