AMBON, Siwalimanews – Sekretaris Daerah Maluku, Sadli Ie, hingga kini belum di¬periksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana Covid-19 Provinsi Maluku.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku itu semestinya memberikan keterangan di Kejati Maluku beberapa waktu lalu, namun tidak hadir dengan alasan melakukan tugas dinas.

Alhasil tim penyidik pada bidang pidana khusus akan melakukan pemanggilan ulang kepada Sadli untuk diperiksa sebagai saksi.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengaku, kasus dugaan penyalahgunaan dana Covid Provinsi Maluku telah dilimpahkan penanganannya ke bidang pidana khusus, sehingga Sekda Maluku, Sadli Ie akan dipanggil ulang untuk diperiksa.

“Iya, seperti sebelumnya yang bersangkutan tak sempat hadir, maka akan dijadwalkan pemeriksaannya di Bidang Pidsus. Karena penyelidikan asus ini dilanjutkan oleh Bidang Pidsus. Kami sudah memanggil yang bersangkutan, namun hingga sekarang belum memenuhi panggilan. Setelah dikonfirmasi Sekda ada kendala karena saat pemanggilan lagi dinas, sehingga tidak sempat hadir. Dia juga telah menyurati kami untuk menunda klarifikasinya,” ujar Kareba kepada Siwalima di ruang kerjanya, Selasa (17/10).

Kareba menegaskan, kasus dugaan penyalahgunaan dana Covid Provinsi Maluku awalnya diselidiki oleh bagian intelijen, dan ketika dilakukan ekspos pada Kamis (12/10) lalu, maka kasus ini dilimpahkan penanganannya ke pidana khusus.

Baca Juga: Hakim Vonis Ringan Mantan Ketua IDI Maluku

“Sekda awalnya dipanggil untuk dimintai keterangan di intelijen karena tidak hadir dengan alasan tugas dinas, sehingga yang bersangkutan nantinya akan dipanggil ulang di bidang pidana khusus,” tegasnya.

Sementara itu, Siwalima coba mengkonfirmasi soal pemanggilan ini kepada Sadli Ie melalui telepon, sayangnya hingga berita ini diturunkan, belum ada respon dari seka Maluku itu.

30 Saksi Digarap

Kareba menyebutkan, dalam penanganan kasus ini sebanyak 30 saksi telah dimintai klarifikasi diantaranya para kepala dinas dan kepala badan di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.

“30 pihak telah dimintai keterangan, Dari sekian yang dimintai keterangan diantaranya beberapa kepala dinas dan kepala badan di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku” ungkap Kareba.

Kareba memastikan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana Covid Provinsi Maluku ini akan tuntas.
Juru bicara Kejati Maluku ini menambahkan, kasus ini dilakukan penyelidikan lanjut oleh bidang pidsus setelah melalui rangkaian gelar perkara tim penyelidik bidang intel.

“Jadi perlu kami sampaikan juga bahwa termasuk kasus Covid-19 ini sudah digelar pada Kamis kemarin, dan hasilnya dilimpahkan ke bidang pidsus untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Nah disana, akan memperkuat lagi untuk dugaan perbuatan kasus tersebut,” jelasnya.

Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan oleh masyarakat. Dari informasi yang diperoleh pada tahun 2020 anggaran Covid Pemprov Maluku sekitar Rp100 miliar. Sementara untuk tahun 2021 diduga berkisar Rp70 miliar.

Ratusan miliar tersebut diperuntukkan untuk penanganan Covid-19 yang melanda dunia sejak 2019 lalu, diduga anggaran itu diselewengkan dan berpotensi kuat merugikan keuangan negara.

Anggaran itu diperoleh dari refocusing anggaran di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) eselon II lingkup Pemprov Maluku yang berjumlah 38 OPD.

Diduga, anggaran tersebut dipangkas 10 persen dari dokumen pelaksanaan anggaran. Hanya ada dua dinas yang anggarannya tidak dipotong yaitu, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.

Untuk memproses kasus tersebut, sejumlah Kepala Dinas sudah diperiksa. Para anak buah dari Gubernur Maluku, Murad Ismail itu diperiksa maraton oleh tim pemeriksa Intelijen Kejati Maluku.

Proses klarifikasi terhadap sejumlah pihak akan terus berjalan termasuk Sekda Maluku, Sadli Ie.

Harus Segera Panggil

Menanggapi hal ini, akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu meminta Sekda harus proaktif dan mendukung proses hukum penuntasan kasus korupsi yang saat ini ditangani Kejati Maluku terutama terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 di Provinsi Maluku.

Kata Pellu, Sadli Ie dalam kapasitas sebagai seorang Sekda Maluku harus memberikan contoh bagi OPD-OPD lainnya di Provinsi Maluku, karena sebagai pimpinan birokrasi tertinggi yang harus taat kepada hukum.

“Sebagai seorang sekda harus memberikan contoh kepada OPD-OPD lainnya, karena Sekda sebagai pimpinan birokrasi tertinggi di Maluku, dan dia harus taat kepada hukum. Tidak ada alasan dinas dan sebagainya ketika dipanggil harus hadir dan tidak boleh mangkir, kecuali ada diluar daerah,” ujar Pellu saat diwawancarai Siwalima melalui sambungan selulernya, Selasa (17/10).

Pellu menegaskan, Kejati harus segera memanggil sekda ulang, karena tidak adil jika 30 OPD-OPD lainnya telah dimintai keterangan atau diperiksa, sementara Sekda dengan alasan tugas dinas belum memenuhi panggilan kejaksaan.

Dia berharap, tim penyidik bidang pidana khusus tidak mentolerir tugas dinas yang dilakukan sekda, karena bisa diserahkan kepada asisten-asisten di lingkup Pemprov Maluku, dan sekda diharapkan bisa kooperatif mendukung penuntasan kasus tersebut, termasuk memenuhi panggilan kejaksaan untuk diperiksa.

Minta Diperiksa

Menanggapi hal ini, sejumlah kalangan meminta kejaksaan transparan dan segera memeriksa sekda dan OPD lainnya yang anggarannya dipotong 10 persen untuk pengelolaan Covid.

Laskar Anti Korupsi, Ronny Aipassa meminta kejaksaan segera memeriksa Sekda, sekaligus sekda diharapkan juga proaktif membantu Kejati Maluku membongkar dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19.

Menurutnya, pemanggilan terhadap Sekda Maluku hanya dilakukan berkaitan dengan klarifikasi yang wajib dilakukan dalam setiap penegakan hukum.

“Kalau memang Kejaksaan Tinggi ada melakukan panggilan maka harus proaktif dan kooperatif untuk berikan keterangan. Itu aturan,” tegasnya.

Dijelaskan, setiap pejabat daerah yang diberikan kewenangan untuk mengelola keuangan daerah wajib dimintakan keterangan guna membantu penyidik mengungkapkan kasus tersebut.

Justru kata Ronny, jika Sekda belum dimintai keterangan atau dipanggil penyidik tetapi belum penuhi panggilan, maka harus melakukan berbagai langkah hukum memanggil lagi dan jika tidak hadir lagi selama tiga kali maka harus diambil atau dilakukan pemanggilan paksa.

“Semua orang sama didepan hukum jadi kalau dipanggil wajib datang, Menteri saja datang waktu dipanggil apalagi cuma sekda,” cetusnya. (S-26)