AMBON, Siwalimanews –  DPRD Provinsi Maluku mempercepat pengesahan Ranperda Pajak dan Retribusi.

Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Maluku, Edison Sarimanela kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (17/10) menjelaskan, ranperda pajak dan retribusi merupakan prioritas yang diusulkan pemerintah provinsi guna menjawab kebutuhan peningkatan PAD.

“Ranperda pajak dan retribusi ini merupakan perda payung sebagai dasar penarikan pajak dan retribusi dari masyarakat, maka harus dituntaskan dalam waktu dekat,” ujarnya.

Menurutnya, tanpa adanya perda ini, maka semua panagihan yang dilakukan dari masyarakat dapat berpotensi menjadi pungli.

“Ranperda ini harus selesai dalam tahun ini juga, jangan sampai tidak ada perda payung nanti retribusi yang diminta oleh pemda menjadi pungli lagi, makanya kita harus tuntaskan segera,” ucapnya.

Baca Juga: Badan Pangan Nasional Luncurkan Gerakan Pangan Murah di Ambon

Untuk mempercepat penetapan kata Sarimanela, maka Bapemperda terus mengintensifkan pembahasaan dengan memanggil 11 mitra yang berkaitan dengan penarikan pajak dan retribusi.

Apalagi, dalam waktu dekat, anggota DPRD akan memasuki agenda politik, dimana sebagai anggota DPRD melakukan konsolidasi di daerah pemilihan.

“Ranperda ini prioritas untuk kepentingan masyarakat jadi kita akan tuntaskan segera karena ini politik juga,” jelasnya.(S-20)