AMBON, Siwalimanews – Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Maluku yang dipimpin Kasi E Bidang Intelijen Kejati Maluku Hasan Tahir, berhasil menangkap terpidana yang masuk DPO dalam kasus narkotika atas nama Raynold Maspaitella alias Renol.

Penangkapan terhadap DPO Reynold Maspaittela tersebut dilakukan di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin (9/10).

“Maspaitella merupakan DPO sejak 28 juli 2022 lalu. Terpidana sebelumnya telah melarikan diri pasca keluarnya Putusan MA sehingga ditetapkan dalam DPO yang selanjutnya ditangkap dan dieksekusi berdasarkan Putusan MA Nomor 3466 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Juli 2022,” ucap Kasi Penkum dan Humas Kajati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Siwalimanews di ruang kerjanya, Senin (9/10).

Dijelaskan, dalam amar putusan, MA menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/ penuntut umum pada Kejari Ambon tersebut serta membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00.

Sebelumnya terdakwa divonis pada Pengadilan Tingkat banding dengan hukuman penjara selama 1,6 tahun, namun karena melewati batas minimum tuntutan JPU, maka jaksa mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.

Baca Juga: Pemprov Akhirnya Serahkan Dokumen KUA-PPAS APBDP

Terdakwa ditangkap di rumahnya dan langsung dibawa ke Rutan Kelas IIA Ambon untuk dieksekusi berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan tingkat kasasi Kejari Ambon. (S-26)