AMBON, Siwalimanews – Setelah beberapa kali disurati DPRD, akhirnya Pemprov Maluku menyerahkan dokumen KUA PPAS APBD Perubahan ke DPRD, Jumat (6/10).

Ini merupakan kebiasaan Pemprov Maluku dibawah kepemimpinan Murad Ismail selaku gubernur yang menyerahkan dokumen KUA-PPAS APBD-P dimasa injury time atau dipenghujung batas waktu yang ditentukan Kementerian Dalam Negeri.

Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri memberikan peringatan bagi Pemprov Maluku agar menyelesaikan pembahasan APBD Perubahan pada 10 Oktober mendatang. Terhadap batas waktu tersebut, Pemprov Maluku kembali berulah dengan menyerahkan dokumen KUA-PPAS empat hari sebelum batas waktu.

Penyerahan dokumen KUA-PPAS APBD-P tersebut dilakukan Wakil Gubernur Maluku  Barnabas Orno di paripurna dalam rangka penyampaian Dokumen KUA-PPAS APBD Perubahan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Melkianus Sairdekut di ruang pripurnautama.

Pada kesmepatan itu, Wagub mengungkapkan beberapa pertimbangan dilakukannya perubahan APBD yang dipengaruhi oleh penyusunan anggaran belanja daerah dalam rangka menindaklanjuti Permenkeu Nomor 212 tahun 2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian DAU yang ditentukan penggunanya tahun 2023.

Baca Juga: Alkatiri Desak Kejati Tetapkan Tersangka Kasus Air Bersih Haruku

Selain itu, adanya kebijakan pempus yang mengharuskan daerah melakukan penyesuaian anggaran dan alokasi umum tahun anggaran 2023 untuk tahapan Pilkada tahun 2024 sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023..

“Penyusunan pendapatan daerah berdasarkan realisasi semester pertama tahun berjalan dan  sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2022 yang digunakan dalam APBD tahun anggaran 2023,” ujar Wagub.

Wagb mengaku, pendapatan daerah yang direncanakan dalam KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp3.018 triliun pada perubahan KUA-PPAS naik menjadi Rp3.145 triliun atau 4.20 persen.

Sedangkan belanja daerah sebelumnya dianggarkan Rp2.980 triliun pada perubahan KUA-PPAS naik Rp3.159 trilliun rupiah atau 6.2 persen.

“Dari gambaran perubahan pendapatan daerah dalam perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2023 sebesar Rp3.145 triliun, jika dibandingkan dengan perubahan belanja daerah sebesar Rp3.159 triliun, maka terjadi divisit anggaran sebesar Rp14.607 miliar,” beber Wagub.

Sementara itu, untuk kebijakan pembiayaan daerah dalam perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2023 kata Wagub, terjadi kenaikan pada pos penerimaan pembiayaan dari Rp98.750 miliar menjadi Rp152.779 miliar.

Pada pos pembiayaan mengalami kenaikan sebesar Rp 15 miliar yang diperuntukkan bagi penyertaan modal pada PD Panca Karya.

“Dari uraian pembiayaan kegiatan tersebut, maka terdapat pembiayaan neto sebesar Rp14.607 miliar yang digunakan untuk menutupi devisit sebesar Rp14.607 miliar, sehingga sisa lebih anggaran tahun 2023 menjadi nihil,” jelas Wagub.(S-20)