MASOHI. Siwalimanews – Meski belum ada titik terang perkembangan  penyidikan terhadap sosok mayat wanita tanpa identitas di gorong-gorong Kota Masohi. Namun berdasarkan hasil visum yang dilakukan dokter forensik RSUD Masohi menyebutkan tidak ditemukannya, tanda-tanda kekerasan pada tubuh wanita malang itu.

Untuk diketahui, sosok mayat wanita ini pertama kali ditemukan oleh Ali Yusri Rennleuw (20) dan Hardi Luanmasse (24) pada, Selasa (8/3) dan sejak ditemukannya mayat tersbeut, penyidik Polres Maluku Tengah terus bekerja intensif guna mengungkap identitas korban serta memburu siapa pelaku dugaan pembunuhan wanita yang belum diketahui identitasnya itu.

“Sudah kami lakukan visum dan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” ungkap Dokter Arkipus Pamutu saat dikonfirmasi Siwalimanews di RSUD Masohi, Kamis (10/3) malam.

Meski demikian kata Pamutu, pihaknya tidak bisa membantah kalau wanita malang itu, bukan korban pembunuhan.

Pasalnya, visum yang dilakukan hanya pada bagian luar tubuh korban. Meski tidak tergambar adanya tanda-tanda kekerasan, namun tidak berarti ini bukan korban pembunuhan, sebab terdapat kejanggalan, dimana kaki korban terikat dengan seutas tali.

Baca Juga: Lewerissa Ajak Masyarakat Maluku Rawat Perdamaian

“Sosok mayat wanita itu kedua kakinya terikat tali, kemudian menggunakan kaos berwarna biru dongker bertuliskan kalimat don’t call me babe, dan diperkirakan telah meninggal sekitar 5 hari lalu, sebelum ditemukan dan dievakuasi ke kamar mayat RSUD Masohi,” ucapnya.

Menurutnya, kematian korban diperkirakan sudah sekitar 5 hari, sebab tubuh koran sudah mulai membusuk.

Di tempat terpisah Kasi Humas Polres Malteng, Iptu Rido Musihin yang dikonfirmasi wartawan, belum memberikan penjelasan lebih lanjut, ia hanya mengaku kalau proses penyelidikan masih terus dilakukan hingga saat ini.

“Penyidik masih terus bekerja intensif guna mengungkap indentitas korban. Untuk sementara ini belum ada perkembangan yang kami terima dari penyidik,” tutupnya sembari berjanji akan mengupdate setiap perkembangan dari kasus ini. (S-36)