AMBON, Siwalimanews – Dinas Kesehatan Provinsi Maluku diingatkan untuk mempercepat pembayaran jasa tenaga kesehatan tahun 2020 yang telah dicairkan pada Desember lalu.

Peringatan ini disampaikan Revoldi Moenandar mewakili rekan-rekan relawan tenaga kesehatan yang selama ini menangani pasin covid, kepada wartawan di Ambon, Kamis (10/3).

Pasalnya, janji Dinas Kesehatan akan membayarkan jasa Covid-19 pada pertengahan bulan Maret ini, sesuai dengan apa yang disampaikan Dinkes melalui Kabid Pelayanan Kesehatan Faradila Atamimi dalam rapat bersama antara Dinkes dan Komisi IV DPRD Provinsi Maluku.

“Dinkes sendiri janji pertengahan bulan Maret ini akan membayar uang jasa Covid-19, maka kami sebagai tenaga kesehatan, kami minta janji itu harus ditepati,” tegasnya.

Dinas Kesehatan kata Revoldi jangan hanya berjanji untuk membayar jasa Covid-19, namun tidak direalisasikan, sebab informasi yang disampaikan oleh pihak dinas jika SK Gubernur Maluku terkait dengan penerima jasa telah ditandatangani oleh Gubernur.

Baca Juga: BPS: Produksi Beras Periode Januari Capai 5,70 Ribu Ton

Artinya, tidak ada alasan bagi Dinkes untuk menunda-nunda pembayaran, sebab anggaran telah cair dari BPJS Kesehatan sejak bulan Desember 2021 lalu, sehingga wajib untuk dibayarkan.

Apalagi, 131 tenaga kesehatan telah menjalankan tugas secara baik saat bertugas di BPSDM pada tahun 2020 lalu, maka Dinkes harus gentlement untuk membayar jasa tenaga kesehatan.

“Kan anggaran dari BPJS sudah cair 100 persen dan telah dibagi dua dengan satgas. Satgas sudah terima, tapi kami tenaga kesehatan belum terima, ini tidak adil,” ucapnya.

Selain itu, Dinkes Maluku juga dinilai tidak transparan terkait dengan proses administrasi pembayaran jasa Covid-19, sebab anggaran telah cair sejak bulan Desember dan pihak dinas berjanji tuntas, namun nyatanya tak kunjung dibayarkan saat ini. (S-20)