AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku menegaskan, masih menunggu rekomendasi pemungutan suara ulang dari Bawaslu.

Penegasan ini disampaikan anggota KPU Maluku Hanafi Renwarin kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Jumat (17/2) merespon rencana Bawaslu yang akan merekomendasikan PSU di sejumlah TPS di Maluku.

Hanafi menjelaskan, berdasarkan aturan, maka PSU dapat dilakukan sepanjang ada rekomendasi dari Bawaslu terkait dengan adanya temuan saat proses pemungutan suara.

“Prinsipnya KPU hanya menunggu, kalau ada rekomendasi dari Bawaslu, maka pasti kita tindak lanjut sesuai aturan,” ujar Hanafi.

Hanafi mengungkapkan, aturan memberikan ruang bagi dilakukan PSU selama sepuluh hari terhitung sejak hari pemungutan suara, artinya sampai dengan tanggal 24 Februari mendatang.

Baca Juga: Bawaslu Perketat Pengawasan

Jika Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi, maka sangat baik agar PSU dapat dilakukan segera sehingga tidak menggangu proses penghitungan suara ditingkat PPK.

“Sekarang kan tahapan penghitungan suara di tingkat PPK, jadi kalau memang ada rekomendasi itu sangat baik agar dipercepat semuanya,” tuturnya.

Hanafi menambahkan, jika rekomendasi PSU diterbitkan Bawaslu, maka dalam waktu dekat proses PSU dapat dilakukan.(S-20)