AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku diminta menggandeng Bank Maluku Malut terkait penarikan retribusi pedagang di pasar baru Mardika.

Permintaan ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Richard Rahakbauw kepada Siwalimanews di Baileo Rakyat Karang Panjang, Jumat (16/2).

Rahakbauw menjelaskan, penarikan retribusi di pasar baru yang nantinya dikelola oleh Pemprov Maluku harus dilakukan secara baik.

Hal ini dimaksudkan agar, penataan penerimaan daerah yang bersumber dari pengelolaan pasar baru Mardika lebih tertata guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

“Pasar baru ini harus dikelola dengan baik, termasuk penarikan restribusi yang dulunya dilakukan secara manual, maka untuk tahun ini harus dilakukan melalui perbankan,” ungkap Rahakbauw.

Baca Juga: KPU Klaim Penyortiran Surat Suara Maksimal

Menurut Rahakbauw, salah satu rekomendasi yang telah dikeluarkan Pansus pasar Mardika juga berkaitan dengan mekanisme penarikan restribusi, dimana harus dilakukan dengan menggandeng Bank Maluku Malut.

Pansus dalam kerja telah mendengar langsung penjelasan dari BRI maupun Bank Maluku terkait mekanisme penarikan restribusi di pasar Mardika dan diputuskan bahwa, penarikan restribusi harus dilakukan dengan menggandeng BPDM.

“Kami ingatkan Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Maluku agar dapat bekerja sama dengan PT Bank Maluku terkait penggunaan aplikasi penarikan retribusi bagi para pedagang yang akan menempati pasar Mardika baru,” tegasnya.

Rahakbauw mengaku, dengan adanya penarikan restribusi oleh Bank Mlauku, maka seluruh penerimaan dari pasar Mardika baru dapat terkontrol, sehingga mencegah terjadinya pungli dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.(S-20)