AMBON, Siwalimanews – Berkas perkara serta barang bukti dan tersangka Abdi Toisuta akhirnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum atau tahap II. Usai penyerahan di Kejaksaan Negeri Ambon, anak dari Ketua DPRD Kota Ambon ini, langsung ditahan di Rutan Waihru, Jumat (22/9).

Untuk diketahui, Abdi Toisuta merupakan tersangka kasus penganiayaan hingga menewaskan remaja bernama Rafli.

“Setelah penyerahan tahap II selesai, maka tanggung jawab tersangka dan barang bukti telah beralih kepada Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Kasi Intel Kejari Ambon Ali Toatubun kepada Siwalimanews, di Kejari Ambon, usai penyerahan tersangka.

Tatubun mengaku, Toisuta akan di tahan selama 20 hari di Rutan Kelas II A Ambon, terhitung sejak 22 September hingga 11 oktober 2023. Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum akan menyusun berkas dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Ambon.

“Pelimpahan berkas perkara tersangka Abdi Aprizal Sheehan Toisuta alias Abdi alias AT ke Pengadilan Negeri Ambon untuk tahap penuntutan di persidangan akan dilakukan secepatnya setelah pelaksanaan tahap II hari ini,” janji Toatubun.

Baca Juga: Dari Sidang Kasus MCU, Tuanakota Dituntut 3,6 Tahun Bui

Pantauan Siwalimanews di Kejari Ambon terlihat, Abdi Toisuta digiring ke mobil tahanan sekitar pukul 13.00 WIT dalam kondisi tangan diborgol serta memakai rompi tahanan berwarna orange.(S-26)