AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku dan jajarannya dipastikan akan memperketat pengawasan terhadap upaya politik uang yang biasa dikenal dengan serangan fajar jelang pencoblosan.

Demikian dikatakan Ketua Bawaslu Maluku Subair kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (13/2) menindaklanjuti adanya informasi politik uang jelang pencoblosan pemilu serentak, Rabu (14/2) besok.

Subair menegaskan, praktek politik uang atau yang lebih dikenal dengan istilah serangan fajar secara tegas dilarang. Bahkan, ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut tidak main-main mencapai empat tahun dan denda sebesar Rp 48 juta.

“Aturannya jelas, bahwa kalau kita menemukan politik uang termasuk serangan fajar, maka ancamannya ada pada pasal 523 UU Nomor 7 tahun 2017,” tegas Subair.

Lebih lanjut Subair menambahkan, guna mencegah politik uang, Bawaslu sejak awal masa tenang telah melakukan upaya patroli secara serentak hingga ke desa/kelurahan.

Baca Juga: Walikota Kembali Ingatkan ASN Tetap Netral

“Patroli akan ditingkatkan sampai pada dini hari atau pada malam tanggal 13 Februari, sekaligus memastikan kesiapan TPS untuk pelaksanaan pemungutan suara tanggal 14 Februari,”  ucap Subair.

Bawaslu juga minta kerelaan dari semua pihak yang menyaksikan atau mengetahui adanya praktik politik uang dapat melaporkan ke Bawaslu di wilayah masing-masing.

“Intinya kalau ditemukan pasti kita tindak dan ancamannya celeg terpilih pasti di diskualifikasi dari peserta pemilu,” pungkasnya.(S-20)