AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon Isabella Ubleuw menuntut terdakwa Umar Riring (23) pelaku perekaman wanita sedang mandi dalam keadaan tanpa busana dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Ubleuw dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Hakim Martha Maitimu di dampingi dua Hakim anggota lainya berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon secara tertutup, Senin (8/1).

Menurut JPU, terdakwa Umar Riring telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 35 jo pasal 9 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar  terdakwa tetap ditahan,” pinta JPU dalam tuntutannya.

Selain pidana penjara, JPU Isabella Ubleuw juga menghukum pemuda 23 tahun itu dengan pidana denda Sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Baca Juga: Maluku Tengah Bakal Miliki Perda Miras

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Hakim Ketua Martha Maitimu kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.

Untuk diketahui, kejadian tersebut terjadi pada, Jumat 15 september 2023 sekitar pukul 19.30 WIT di Kota Ambon, dimana saat itu korban sedang mandi di kamar kostnya.

Disaat sedang mandi korban dalam posisi tanpa busana, tiba tiba merasakan seperti ada gerakan diatas tepat diventilasi kamar mandi, dimana korban mandi dan korban melihat keatas ventilasi saat itu terlihat ada tangan mengenggam HP. Melihat hal itu, korban keluar dari kamar mandi menggunakan baju dan kemudian berteriak.

Mendengar teriakan korban, warga sekitar kemudian bertanya dan korban menjelaskan, bahwa ada orang merekam saat korban mandi.

Mendengar penjelasan korban, warga kemudian mencari tahu siapa yang merekam, selang beberapa waktu, salah seorang saksi (sutniati) mengatakan pelaku sedang sembunyi di kamar mandi sebelah dan saat terdakwa ditangkap, korban langsung  memeriksa dan benar bahwa ada rekamannya di HP terdakwa, korban kemudian melaporkan terdawka ke Mapolresta Ambon.(S-26)