AMBON, Siwalimanews – Empat tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan makan dan minum tenaga kesehatan Covid-19 tahun 2020, di RSUD dr M Haulussy Ambon, resmi ditahan.

Keempat tersangka yang ditahan maisng-masing, Mariori Johanes, Nurma Lessy, Hendrik Tabalessy, dan dr Jeles Abraham Atiuta. Keempatnya ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Ambon, setelah proses tahap II dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Selasa (31/1) sore.

Pantauan Siwalimanews di Kantor Kejari Ambon, terlihat  keempat tersangka, keluar sekitar pukul 15.30 WIT didampingi penyidik kejaksaan langsung menaiki mobil tahanan, dengan mengenakan rompi berwarna orange. Beberapa kerabat para tersangka juga terlihat menyaksikan proses penahanan tersebut.

Kajari Ambon Dian Frits Nalle, yang dikonfirmasi Siwalimanews mengatakan, pihaknya menahan keempat tersangka tersebut.

“Semua Tersangka kita tahan,” ujar Kajari.

Baca Juga: DPRD Minta Walikota Jangan Tarik Ulur Perombakan Birokrasi

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba yang dikonfirmasi menjelaskan, bahwa empat tersangka kasus pengadaan makan minum di RSUD hari ini resmi ditahan.

“Pasal yang dikenakan untuk keempat tersangka adalah, pasal 2 subsider, kemudian pasal 3 primer, pasal 2 subsider, pasal 3 jo pasal 55 ayat (1) ke (1), jo pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Mereka ini akan ditahan selama 20 hari,” jelasnya.

Kareba mengaku, secepatnya perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipkor Ambon untuk disidangkan.

“Keempat tersangka ini ditahan ditempat berbeda, dimana  dua tersangka ditahan di Rutan Ambon, dan duanya lagi di Lapas Perempuan,” bebernya.(S-25)