AMBON, Siwalimanews –  Badan Pangan Nasional minta Pemerintah Provinsi Maluku untuk mengkaji kembali usulan pembangunan laboratorium uji mutu.

Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi pada Badan Pangan Nasional Nyoto Suhitno kepada Komisi II DPRD Provinsi Maluku dalam agenda penyampaian aspirasi di Jakarta, Jumat (9/6) mengatakan, usulan laboratorium uji mutu, sebaiknya dianalisis kembali, pasalnya usulan tersebut memerlukan berbagai kriteria pendukung.

“Ditinjau kembali karena barangnya mahal kemudian kesiapan SDM, sarana prasarana dan kesiapan kemampuan anggaran, baik di pusat maupun daerah serta pembangunan maupun operasionalnya harus dipastikan ada, “ ujar Nyoto.

Pasalnya, bila proposal usulan disetujui kata dia, dikhawatirkan akan menjadi proyek gagal yang berimplikasi kepada persoalan hukum, apalagi jika dilihat banyak UPTD yang memiliki keterbatasan SDM.

“Kalau ini disetujui jangan-jangan nanti malah mangkrak karena harga tanahnya sudah mahal, bangunannya mahal dan ini juga harus diefisiensi, kemudian  berapa sih kemungkinan warga yang akan dilayani untuk kepentingan uji mutu kalau cukup banyak saya pikir memang mendesak, kalau masih bisa ditangani dengan kemitraan, sebaiknya diberikan ruang untuk kemitraan, sasarannya begitu,” beber Nyoto.

Baca Juga: PDIP Kota Ambon Gelar Pengobatan Gratis

Nyoto pun menyerahkan agar Pemprov Maluku lebih memprioritaskan keamanan pangan daerah sebab masih terkait dengan pola pangan harapan.

“Semangat untuk meningkatkan PAD itu kita sangat hargai, tapi namun kita perlu mengkaji Kembali,” tandasnya.(S-20).

Terkait apa yang dikemukakan Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi, Sekretaris Komisi II DPRD Maluku, Ruslan Hurasan mengatakan, harapan pemprov, khususnya Balai Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan untuk memiliki sebuah laboratorium uji mutu diperlukan dalam upaya untuk mendongkrak peningkatan PAD.

“Untuk itu, pemprov akan melakukan penguatan terhadap proposal uji mutu, sehingga dapat meloloskan permintaan laboratorium tersebut,” jelas Hurasan.(S-20)