NAMROLE, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bursel memantau secara langsung pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih yang dilaksanakan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) di Kecamatan  Waesama.

Selain KPU Bursel, juga dihadiri dua Komisioner KPU Maluku masing-masing Almudatsir Sangadji dan Englebertus Dumatubun, Ketua Bawaslu Bursel, Umar Alkatiri serta Ketua PPK Kecamatan Waesama Fenamesa Rustam Pune, Ketua Panwaslu Kecamatan Waesama Raden Booy dan Ketua PPS Yunus Rumahutawa.

KPU saat melihat langsung proses coklit di Dusun Kabat, Desa Waelikut, Kecamatan Waesama, minta PPDP mencoklit dengan teliti dan selalu melakukan koordinasi dengan semua pihak, baik itu PPK, PPS, dan PKD.

“Kami turun langsung pantau proses pencoklitan yang dilakukan PPDP. Bukan hanya saya yang turun tetapi ada dua  Komisioner KPU Maluku juga ikut bersama kami. Tujuannya tidak lain hanya untuk memonitoring dan mensupport proses pencoklitan yang sedang berlangsung,” ucap Ketua KPU Bursel, Syarif Mahulauw kepada wartawan di Namrole.

Dijelaskan, untuk proses coklit pertama disasarkan kepada para tokoh masyarakat dengan maksud agar para tokoh ini dapat menyampaikan dan menyebarluaskan ke masyarakat lain, bahwa KPU sementara melakukan kegiatan tersebut.

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Passo Buat Kebun Tangguh Laudato

“Jadi kami arahkan PPDP untuk menyasar para tokoh masyarakat yang berpengaruh di setiap desa maupun dusun. Kali ini kami ke Kepala Dusun Tabat, Desa Waelikut,” jelas Mahulauw.

Sementara itu, pantauan media ini saat proses pencoklitan di Kepala Dusun Tabat, Talib Nurlatu, didapati ada sejumlah data yang tidak sesuai, sehingga langsung diperbaharui, dengan mendengarkan masukan dari jajaran KPU dan Bawaslu.

“Jika ada kesalahan nama, NIK atau tanggal lahir, datanya langsung diperbaharui dengan acuannya pada KTP. Misalnya nama istrinya Ratna Solissa tanggal lahirnya yang salah sehingga langsung diperbaharui oleh PPDP,” tutur Komisioner KPU Provinsi Maluku, Englebertus Dumatubun.

Dalam pencoklitan juga didapati dalam KK Kepala Dusun Tabat, ternyata ada dua anggota keluarganya yang sudah menikah di desa lain dan nama mereka belum terdaftar dalam Form A-KWK, sehingga PPDP dan PPS diarahkan untuk tidak terburu-buru memasukan nama dua orang tersebut ke daftar pemilih baru di TPS setempat.

“Jangan dimasukan dulu ke daftar, tetapi dicatat terpisah. Selanjutnya nanti PPS dan PPDP berkoordinasi dengan PPS dan PPDP dimana kedua orang tadi tinggal, supaya dapat diketahui jika di TPS mereka tinggal sudah terdaftar, maka nama mereka di TPS disini dicoret dan sebaliknya, jika nama mereka tidak terdaftar di tempat mereka tinggal, maka  dapat dimasukan ke TPS disini. Koordinasi dulu jangan sampai data pemilih ganda,” pinta Komisioner KPU Provinsi Maluku lainnya Almudatsir Sangadji.

Setelah memantau proses langsung pencoklitan, KPU Provinsi Maluku dan KPU Bursel bersama jajaran serta Bawaslu berkunjung untuk melihat bentangan kali di Desa Waelikut.

Kunjungan ini untuk memastikan jika dalam tahapan-tahapan selanjutnya terjadi keterlambatan informasi, maka penyebabnya adalah petugas tidak dapat menyeberangi kali tersebut, apalagi dalam kondisi musim hujan seperti saat ini. (S-35)