AMBON, Siwalimanews – Pemkot Ambon mulai memberlakukan PSBB transisi, hari ini (20/7) selama 14 hari kedepan. Kendati ada pe­lo­nggaran, namun pengawasan ketat tetap dilakukan.

Pemberlakukan PSBB transisi akan berlangsung hingga Minggu, 2 Agus­tus. Hal ini diputuskan ber­dasarkan hasil evaluasi, jumlah kasus positif virus corona mulai menurun se­lama dua kali PSBB, dan Kota Ambon saat ini be­rada dalam zona oranye. Pada zona ini, resiko penyebaran virus dalam tingkat sedang.

PSBB I diberlakukan pada 22 Juni-Minggu 5 Juli. Kemudian dilanjut­kan PSBB II pada 6 Juli-19 Juli.

“Dari hasil kajian gugus tugas kita simpulkan bahwa, PSBB kedua ini banyak kemajuan terutama secara medis dalam kaitan perkembangan Covid-19 di Kota Ambon,” kata Walikota Ambon, Richard Louhena­pessy kepada wartawan, usai rapat koordinasi Gugus Tugas Penanga­nan Covid-19 Kota Ambon, di Hotel Marina, Sabtu (18/7).

Hadir dalam rapat koordinasi itu diantaranya, Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Maluku Kasrul Selang, Danrem 151 Binaiya Brigjen TNI Arnold A.P Ritiauw, Wakil Walikota Ambon Syarif Hadler dan Sekot A.G Latuheru.

Baca Juga: Longsor Kembali Terjadi di Ambon

Walikota mengaku, Perwali PSBB transisi sudah diteken. Tetapi pem­batasan pergerakan warga tetap dilakukan.

“PSBB transisi ini tetap ada pem­batasan, karena memang tujuan dari pada pelaksanaan PSBB yaitu untuk membatasi pergerakan dari masya­rakat. Karena kita tahu bahwa covid ini dia berkembang akibat dari pada pergerakan masyarakat,” ujar­nya.

Lanjut walikota, dalam masa PSBB transisi sejumlah pelonggaran akan diberikan. Para pelaku usaha dibe­rikan ruang untuk kembali berope­rasi, namun dengan kapasitas yang terbatas dan menerapkan protokol kesehatan.

“Jadi kita batasi pergerakan, tapi kita berikan ruang aktifitas sosial, sehing­ga aktifitas ekonomi bisa berjalan di kota. Misalnya toko-toko boleh buka, restaurant juga boleh buka, cafe boleh buka tapi dengan pembatasan 50%. Boleh makan di tempat, mall juga buka, tapi protap sama dengan restaurant, dan tutup jam 6,” jelasnya.

Namun sejumlah jenis usaha belum diizinkan beroperasi untuk mencegah timbulnya klaster baru penyebaran virus corona.

“Beberapa hal yang masih ditutup karena bersinggungan langsung dengan masyarakat misalnya salon kecantikan, lalu pusat-pusat olah­raga yang sifatnya indor, itu masih tetap tertutup, lalu kemudian barber shop,” jelasnya lagi.

Walikota meminta karyawan yang bekerja di tempat-tempat yang masih ditutup itu, untuk melapor ke Gugus Tugas Covid-19 Pemkot Ambon agar diberi bantuan.

“Buat karyawan-karyawan yang kerja di situ kita bantu, silakan nanti dilaporkan kepada gugus tugas, lalu karyawan mana yang kena kita akan bantu dalam bentuk sembako. Biarpun mereka belum bisa bekerja, tapi ada uluran pemerintah untuk membantu,” katanya.

Walikota juga  mengatakan, peng­awasan akan ditingkatkan agar pro­tokol kesehatan tetap dipatuhi mas­yarakat dalam masa PSBB transisi.

“Pengawasan akan ditingkatan secara maksimal, karena yang kita buat ini bukan untuk kepentingan pemerintah, tapi untuk kepentingan masyarakat secara bersama. Kalau tidak kita laksanakan, bisa saja kita balik lagi ke zona merah, kita melakukan lagi PSBB, nah itu sama sekali kita hindari,” tandasnya.

Walikota menegaskan, dalam PSBB transisi tidak ada lagi sanksi teguran kepada  pelanggar. Namun sanksi tegas akan diberlakukan.  “Nah, kita tidak akan tegur lagi kalau kedapatan, langsung sanksinya diterapkan,” tandasnya lagi.

Ia meminta dukungan masyarakat agar mendukung pelaksanaan PSBB transisi, sehingga Ambon bisa masuk ke zona kuning penyebaran Covid-19.

“Dengan prestasi tinggi dari PSBB I dan II, dan kalau tidak lengah, Kota Ambon dapat memasuki zona kuning,” kata walikota.

Untuk diketahui, hingga Minggu 19 Juli jumlah kasus positif di Ambon sebanyak 696 kasus,  sembuh 434 orang, dan meninggal dunia 15 orang. (Mg-6)