AMBON, Siwalimanews – Penyerapan bantuan Usaha Kecil Mikro dan Menegah (UMKM) di Provinsi Maluku sangat minim, jika dibandingkan dengan kuota yang disediakan Pemerintah Pusat sebesar 220 ribu.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Maluku, Muhamad Nasir dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPRD Maluku, Selasa (24/11).

Nasir menjelaskan, bantuan bagi UMKM merupakan program baru yang disediakan oleh Presiden untuk memberdayakan ekonomi masyarakat yang terdampak akibat pandemi Covid-19.

Namun sampai dengan ditutupnya proses pendaftaran program bantuan UMKM, Maluku hanya dapat mengusulkan sebanyak 76.464 orang pelaku UMKM. Dan dari data tersebut yang ditetapkan 41.803 orang.

“Kita kirim ke pusat itu 76.464 orang, tapi yang ditetapkan hanya 41.803 orang,” beber Nasir.

Baca Juga: Siloam Ambon Hadirkan Tes Cepat Molekuler Sensitif

Dari 41. 803 orang UMKM tersebut, kata Nasir, sampai dengan saat ini proses pencairan bantuan pada Bank BRI dan BNI baru mencapai 14.665 orang UMKM. Artinya penyerapan bantuan sangat minim. Padahal jika 76.464 orang UMKM tersebut ditetapkan maka uang yang beredar di Maluku dapat mencapai Rp.1.347.327.200.

Terkait dengan sebaran penerima bantuan, Nasir merinci, untuk Kabupaten Maluku Tenggara 5.117 yang menerima 3.274, Kota Tual 4.638 yang sudah menerima 499 Kabupaten Maluku Tengah 17.729 yang diterima 9.357, Kabupaten MBD 1.872 yang diterima 96, Kabupaten SBB terkirim 6.648 yang diterima 2.322.

Kepulauan Aru 3.563 yang diterima 1.731, Kota Ambon 24.179 yang telah melampaui kuota 20 ribu per Kabupaten Kota dan diterima sebanyak 20.735. Jumlah ini belum termasuk pelaku UMKM dikirim oleh Dinas Koperasi UMKM Maluku. Kabupaten Buru Selatan 1.909 yang terkonfirmasi 1.594 dan kabupaten Buru 4.015 terkonfirmasi 1.103.

Nazir mengungkapkan, ada beberapa alasan yang menyebabkan banyak UMKM tidak diakomodir dalam bantuan tersebut, diantaranya jika pelaku UMKM tersebut sementara melakukan kredit dan diusulkan oleh lembaga lain maka Kementrian akan menolak.

“Ada dua alasan ditolak, diantaranya kalau pelaku UMKM tersebut sementara melakukan kredit dan diusulkan oleh lembaga lain maka, Kementerian akan menolak,” tandasnya.

Sementara itu, terkait dengan tingkat penyerapan pada kabupaten yang rendah, Nasir menambahkan, sesuai dengan hasil koordinasi ternyata pelaku UMKM pada daerah masing-masing hanya demikian. (S-50)