AMBON, Siwalimanews – Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Provinsi Maluku mendesak Komisi Pemilihan Umum Daerah Maluku untuk menghormati dan mengusulkan pelantikan anggota DPRD Provinsi Maluku atas nama Johan Jahanis Lewerissa.

Desakan ini disampaikan lang­sung oleh wakil ketua DPD Partai Gerindra Maluku, Irma Betaubun kepada Siwalima, Selasa (1/2) me­nindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi yang diajukan Robby B Gaspers melawan Johan Jahanis Lewerissa.

Diakuinya, DPD Partai Gerindra Maluku telah mengetahui dan me­nerima putusan kasasi dari Mahka­mah Agung yang memenangkan calon anggota DPRD Provinsi Ma­luku dapil Kota Ambon Johan Le­werissa  sekaligus menjadi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Putusan kasasi sudah keluar dan memenangkan Johan Lewerissa. Kami rasa, semua pihak termasuk KPU, harus menghormati Putusan Mahkmah Agung tersebut dan sudah tidak ada alasan lagi bagi KPU untuk menunda proses pelan­tikan Anggota DPRD Provinsi Ma­luku dari Fraksi Gerindra. Kami sangat percaya dengan integritas KPU dan yakin mereka akan konsis­ten dengan sikap dan pernyataan mereka. Kami DPD Gerindra Maluku tunggu integritas KPU Maluku,” ujar Betaubun.

Menurutnya, masalah pengisian kursi DPRD Provinsi yang diperoleh oleh Partai Gerindra adalah kewe­nangan Dewan Pimpinan Pusat dan bukan menjadi kewenangan DPD, tetapi  jika DPP telah menyurati KPU maka harus ditindaklanjuti.

Baca Juga: Lucia Izack Dituntut Enam Tahun Penjara

Apalagi, DPD berkonsultasi dengan DPP dan DPD sudah berkali-kali datangi KPU Pusat maupun KPU Provinsi Maluku terkait hal itu, namun alasan KPU berdalil menu­nggu putusan kasasi.

“Kesimpulan rapat dengan Komisi I itu menjadi pegangan bagi kami di DPD Partai Gerindra Provinsi Ma­luku. Kami perlu luruskan, bahwa ini bukan soal PAW tetapi soal pengi­sian kursi DPRD Provinsi Maluku yang diperoleh oleh Partai GERINDRA. KPU dapat memproses pelantikan saudara Benhur Watubun yang juga bersengketa dengan Wil­hem Kurnala, terkait pengisian kursi PDIP di DPRD Provinsi Maluku. Mengapa KPU tidak melakukan hal yang sama bagi Partai Gerindra,” tegasnya.

Karena itu, Betaubun meminta itikat baik dari KPU Provinsi Maluku untuk merespon putusan tersebut dengan menindaklanjuti melalui proses pelantikan.

Diketahui, Mahkamah Agung se­cara tegas tidak menerima permo­ho­nan kasasi yang diajukan oleh pemo­hon Robby Gaspers yang melawan termohon I Johan Jahanis Lewerissa, termohon II Mahkamah Partai Gerin­dra, termohon III DPP Partai Gerindra Maluku serta turut termohon I KPU Republik Indonesia dan turut termohon II KPUD Provinsi Maluku.

Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 3776 K/PDT/2021 yang diketuai oleh Sudrajat Dimyati dan Muhamad Yunus Wahab serta Rahmi Mulyati masing-masing sebagai hakim anggota menolak permohonan kasasi yang diajukan pemohon kasasi Robby Gaspers.

“Menyatakan permohonan yang diajukan oleh pemohon kasasi Robby B Gaspers tidak dapat dite­rima dan menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya per­kara dalam semua tingkatan penga­dilan yang dalam tingkatan Mahka­mah Agung sebesar 500.000,-” demi­kian amar putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, Senin (13/12) lalu.

Majelis hakim dalam pertimba­ngan hukumnya menilai permoho­nan kasasi yang diajukan oleh pe­mohon kasasi Robby B Gaspers telah merupakan perselisihan Partai politik yang secara khusus diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik dimana pasal 33 menegaskan jika putusan pengadilan negeri merupa­kan putusan pada tingkat pertama dan terakhir dan dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.

Menimbang, putusan pengadilan Jakarta Selatan dibacakan pada tanggal 27 April 2020 yang dihadiri oleh kuasa para penggugat dan kuasa para tergugat tetapi permoho­nan kasasi diajukan penggugat pada tanggal 23 Pebruari 2021.

Selanjutnya terhadap permo­ho­nan kasasi yang diajukan, Mahka­mah menilai jika permohonan yang diaju­kan telah melampaui batas waktu pe­ngajuan permohonan yakni 14 hari berdasarkan pasal 46 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mah­ka­mah Agung sehingga permohonan tersebut tidak dapat diterima. (S-50)