AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota masih melakukan kajian terhadap rekomendasi Bawaslu, terkait pemungutan suara ulang pada sejumlah TPS di Maluku.

Anggota KPU Maluku Hanafi Renwarin kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Senin (19/2) mengaku, telah menerima 32 rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu atas hasil pengawasan selama tahapan pemilu.

Rekomendasi tersebut akan ditindaklanjuti oleh KPU masing-masing kabupaten/kota dengan melakukan kajian.

“Kabupaten/kota akan melakukan rapat pleno untuk membuat kajian kaitannya dengan rekomendasi itu, sebab rekomendasi itu tidak serta merta ditindaklanjuti, tetapi harus dilakukan kajian terlebih dahulu,” ucap Hanafi.

Dijelaskan, bila rekomendasi yang disampaikan Bawaslu memenuhi unsur-unsur melalui kajian, maka KPU tetap akan lakukan PSU yang pengusulannya dilakukan KPPS kepada KPU melalui PPK.

Baca Juga: 4 Korban Selamat Kapal MT Koan  Dirawat di RSU

Namun, bila tidak memenuhi unsur, maka rekomendasi Bawaslu tidak perlu ditindaklanjuti dan dikesampingkan.

“KPU perlu mengecek sacara pasti kebenaran, bahwa yang disangkakan Bawaslu benar-benar realita di lapangan atau tidak, sebelum sampai pada pengambilan keputusan PSU atau tidak,” tegasnya.

Hanafi juga menepis tudingan soal tidak maksimalnya sosialisasi kepada KPPS yang menyebabkan begitu banyak pelanggaran terjadi saat pemilihan.

KPU lanjut Hanafi, sejak awal menegaskan bahwa sosialisasi atau Bimtek kepada KPPS harus utuh melibatkan seluruh KPPS bukan hanya beberapa anggota KPPS saja.

Langkah ini ditempuh guna mencegah  terjadinya miss komunikasi secara internal ketika terjadi masalah saat pemilu.

“Dengan adanya bimtek yang menyeluruh kepada semua KPPS, menunjukkan KPU serius yang ditopang dengan anggaran, artinya sudah maksimal, tetapi kalau ada kekeliruan, maka itu hal biasa sebagai manusia,” tandasnya.(S-20)