AMBON, Siwalimanews – Kuasa Hukum Yohand Wattimury terdakwa kasus kekerasan yang terjadi di kawasan Mangga Dua tepatnya di lingkungan RT001/002, Jidon Batmamolin meminta Kapolda Maluku cq Kapolresta Ambon untuk mengevaluasi kinerja penyidik pada Satreskrim Polresta Ambon.

Pasalnya, kliennya mengalami cacat mental sejak lahir, namun para penyidik Satreskrim Polresta Ambon yang memeriksa kasus ini, terkesan memaksakan perkara ini sampai ke persidangan.

“Kita punya klien ini bisa dibilang cacat mental alias gila sejak lahir berdasrkan keterangan dari pihak RT setempat. Tapi Anehnya terdakwa yang diduga cacat mental tersebut, kasusnya dilanjutkan ke persidangan dengan kondisi kejiwaannya. Anehnya lagi, penyidik menolak surat pemberitahuan yang dilayangkan RT, bahwa kliennya ini cacat mental alias Gila,” ujar Batmamolin kepada Siwalimanews di ruang Posbakum PN Ambon, usai persidangan dengan agenda mendengarkan dakwaan JPU, Senin (19/6).

Menurutnya, dalam pasal 44 ayat (1) KUHP jelas menyebutkan, barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya, karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak bisa dipidana.

Selain alasan pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana, sedangkan perbuatannya tetap melawan hukum. Jadi, dalam alasan pemaaf dilihat dari sisi orang/pelakunya (subjektif), misalnya, lantaran pelakunya tak waras atau gila sehingga tak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Baca Juga: Stasiun Ambon Turut Saksikan Peluncuran Satelit Indonesia

“Seperti yang sudah saya jelaskan bahwa, pasal 44 ayat 1 jelas. Disana disebutkan jika cacat kejiwaan tidak bisa dipidanakan, maka demikian saya berharap Kapolda Maluku cq Kapolresta Ambon, mengevaluasi kembali penyidiknya sebab memaksakan orang yang tidak lagi waras untuk dihukum,” tandas Batmomolin.

Padahal semestinya saat pemeriksaan, baik itu saat peyelidikan maupun penyidikan, penyidik yang punya SDM mumpuni ini sudah bisa tahu bahwa orang ini gila, dan berdasarkan UU perkara ini tak boleh dilanjutkan lagi. Namun mereka memaksakan untuk melanjutkan, bahkan surat keterangan dari RT setempat yang dilayangkan kepada penyidikpun ditolak. Ada apa, kenapa bisa demikian?.

Untuk itu, pihaknya akan akan mengajukan permohonan kepada majelis hakim, agar kliennya bisa memperoleh izin untuk memeriksa kondisi kejiwaannya ke Rumah Sakit Khusus Daerah di Nania.

“Kami tak mentolerir kejahatan dan kekerasan, tapi fakta persidangan klien kami tidak bisa menjawab pertanyaan, baik dari hakim maupun jaksa. Kami sendiri tak bertanya, sebab telah lebih dulu kami ketahui kondisi yang bersangkutan. Untuk itu kita semntara siapkan surat untuk majelis hakim, sehingga kami dapat legalitas untuk periksa kejiwaan klien kami di RSKD,” ucap Batmomolin.(S-26)