AMBON, Siwalimanews – Sejumlah pedagang kaki lima di kawasan Pasar Mardika belakangan ini mengeluhkan penagihan retribusi pasar yang dilakukan oleh Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) yang dipimpin Sutan Masida.

Menjwab keluhan para PKL ini, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Sirjohn Slarmanat kepada wartawan di Ambon, Senin (11/9) menjelaskan, penagihan yang dilakukan APKLI dari para pedagang sesuai mekanisme, dan itu diijinkan oleh pemkot berdasarkan kesepakatan pembagiannya 60 dan 40 persen antara pemkot dan APKLI.

“Jadi mereka adalah organisasi resmi yang merupakan turunan dari pusat, mereka juga terdaftar di Kesbangpol dan penagihan yang dilakukan sesuai kesepakatan dengan pemkot, karena nanti ada pembagian 60 persen ke pemkot dan 40 persen untuk APKLI,” jelasnya.

Penagihan retribusi itu kata Slarmanat, hanya Rp2 ribu/pedagang. Untuk itu, jika ada tagihan yang lebih dari nilai yang ditetapkan, maka itu namanya pungli.

“Jadi hanya Rp2 ribu saja. Kalau lebih, itu pungli. Jadi tagihan apapun itu sudah didasarkan pada aturan yang berlaku,” ucapnya.

Baca Juga: Soal Kasus Bupati Malra, Kabid Humas: Pencabutan Laporan tak Hentikan Proses Hukum

Menurutnya, para pedagang yang ditagih oleh APKLI, adalah mereka yang menggunakan badan jalan dan juga trotoar untuk berjualan. Artinya, para pedagang itu belum mendapat fasilitas pemerintah untuk berjualan.

Ini dalam rangka turut mengontrol aktivitas pedagang di pasar dan APKLI turut mengambil peran itu dengan sebuah kesepakatan.(S-25)