AMBON, Siwalimanews – Tingkat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada empat Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Maluku sangat rendah.

Empat OPD tersebut masing-masing, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan RSUD dr M Haulussy.

Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku Hasan Slamat kepada wartawan di ruang kerjannya, Senin (19/2) menjelaskan, Ombudsman telah melakukan survei terhadap tingkat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan public, baik terhadap Pemerintah Provinsi Maluku maupun pemerintah kabupaten/kota.

“Hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik  di 2024 pemerintah provinsi, terdapat empat OPD dengan nilai 54, 3 dari 61 atau masuk kategori C dengan opininya kualitas sedang,” ujar Slamat.

Penilaian ini kata Slamat, dilakukan terhadap empat dimensi. Pertama, dimensi input, dimana Ombudsman menemukan secara keseluruhan kompetensi pelaksanaan dari SDM yang ada di OPD itu masih sangat rendah.

Baca Juga: 4 Korban Selamat Kapal MT Koan  Dirawat di RSU

Rendahnya kompetensi SDM terkait pelayanan publik dan mengetahui tentang tugas-tugas pemerintahan yang sangat rendah

Kedua, dimensi proses, dimana hampir seluruh OPD telah tersedia website masing-masing, namun kurang dimaksimalkan dengan mempublikasikan informasi terkait standar pelayanan publik.

Ketiga, dimensi pengaduan terkait dengan mesin pengaduan, dimana instansi penyelenggara belum secara maksimal melaksanakan kewajibannya dalam hal pengelolaan pengaduan.

“Jadi pengelolaan pengaduan di hampir seluruh OPD itu kurang maksimal, padahal itu orang-orang yang bertugas untuk melayani pengaduan harus memahami,” ucapnya.

Slamat berharap, masing-masing OPD dapat memperbaiki kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, agar kedepannya ada perbaikan dalam layanan publik.(S-20)