AMBON, Siwalimanews –  KPU Maluku memastikan sebanyak 1.341.012 warga Maluku akan menyalurkan hak pilih dalam pemilihan umum yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang.

Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 ini dilakukan KPU Provinsi Maluku dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Provinsi Maluku Pemilihan Umum Tahun 2024 yang berlangsung di Santika Premiere Hotel, Selasa (27/6).

Rapat pleno yang dihadiri ketua KPU kabupaten/kota dan partai politik peserta pemilu ini, menetapkan jumlah TPS dalam pemilu sebanyak 5.622 yang tersebar di 118 Kecamatan di Maluku.

“Jumlah TPS 5.622, pemilih laki-laki 658.058 sedangkan perempuan 682.954 maka total pemilih dalam DPT sebanyak 1.341.012 dan telah dikeluarkan berita acara yang disampaikan kepada peserta rapat pleno,” ujar Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun kepada wartawan usai rapat pleno.

Dijelaskan, jumlah pemilih tersebut jika dibandingkan dengan DPT pada pemilu 2019 sebanyak 1.266.022 maka untuk pemilu 2024 mengalami peningkatan sebanyak 74.990 pemilih

Baca Juga: Dokter Muda Unpatti Diminta Disiplin dan Proaktif

DPT yang ditetapkan KPU telah melalui seluruh tahapan dan dilakukan pengawasan oleh Bawaslu Maluku sejak proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih hingga selesai pada 21 Juni 2023.

“Kalau soal pemilih TMS yang ditemukan oleh Bawaslu seperti data ganda,  orang yang sudah meninggal termasuk TNI dan polri telah kita selesaikan melalui pencermatan oleh kabupaten/kota,” jelasnya.

Sementara terkait dengan pemilih potensial yang belum memiliki KTP elektronik Kubangun mengaku, akan berkoordinasi dengan pemda guna mempercepat proses perekaman e-KTP, namun yang dapat memberikan hak pilih hanya warga yang memenuhi syarat administrasi yakni e-KTP.

KPU kata Kubangun, juga membuka ruang bagi warga masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT memiliki KTP Elektronik dalam pemilih khusus yang akan menggunakan hak suara pada pukul 12.00-13.00 WIT.

“Setelah ini KPU melalui PPK dan PPS akan mengumumkan DPT di masing-masing desa dan kelurahan untuk diketahui oleh masyarakat khususnya pemilih,” janjinya.(S-20)