AMBON, Siwalimanews – Sejumlah pedagang pkaian bekas mendatangi Kejaksaan Tinggi Maluku guna melaporkan tindak pidana penipuan yang dilakukan pemilik lahan dalam hal ini pemilik PT Makara Daniel Sohilait.

Pelaporan itu dimasukkan ke Korps Adhyaksa Maluku itu guna memberikan mereka keadilan. Pasalnya sekitar 20 pedagang yang menempati lahan milik PT Makara itu, sampai saat ini tak mendapatkan hak untuk berjualan di lapak yang telah mereka bayar.

Tak hanya Sohilait, para pedagang juga melaporkan Cam Latarissa sebagai pengelola lapak milik perusahaan tersebut yang berlokasi di Pasar Mardika.

“Kami yang terdiri dari 20 orang telah melakukan pembayaran kontrak tempat jualan untuk penjualan pakaian bekas sebanyak 53 lapak yang bertempat di PT Makara di Jalan Mutiara Mardika Ambon, terhitung sejak tahun 2021-2022, namun kami hanya diberikan 12 hari perjualan dan sampai sekarang tidak lagi,” ungkap perwakilan pedagang Hj Ety kepada Siwalimanews, usai masukan laporan ke Kejati Maluku,Kamis (25/4).

Menurutnya, para pedagang telah melakukan pembayaran sebesar Rp7 juta/tempat dengan jumlah pembayaran sebesar 53 x Rp7 juta, Rp371 juga  yang telah diterima oleh  Cam Latarissa selaku pengontrak lahan milik Daniel W Sohilait dan sepengetahuan kami, uang tersebut telah diterima oleh Daniel W. Sohilait berdasarkan bukti transfer dari Cam Latarissa ke Daniel Sohilait.

Baca Juga: Realisasi Pendapatan Daerah 2023 Tak Capai Target

“Terhadap hal itu kami merasa ditipu, sehingga kami datang mencari keadilan dengan melaporkan Daniel Sohilait dan Cam Latarissa ke Kejati Maluku,” tandasnya.

Setelah mereka melakukan pembayaran dan sempat berjualan selama 12 hari kata Hj Ety, kemudian mereka disuruh tutup oleh Daniel W Sohilait selaku pemilik lahan dengan alasan bahwa, uang kontrak mereka telah dikembalikan kepada Cam Latarissa.

Padahal mereka masih terikat perjanjian kontrak untuk menggunakan lahan/tanah untuk tempat jualan pakaian bekas sampai tahun 2022 lalu.

“ Kami masih memiliki kontrak untuk gunakan lahan itu sampai dengan tahun 2022 lalu. Kami diberitahu uang kami sudah diserahkan kepada Cam Latarissa, namun ketika kami hubungi Cam Latarissa selaku pengontrak yang berurusan dengan pemilik Lahan mengaku uang tersebut belum dikembalikan Daniel W. Sohilait, sehingga masalah tersebut sempat ditangani oleh pihak Polda Maluku,” tuturnya.

Namun ketika para pedagang dipanggil pihak Polda Maluku, dan diberitahukan oleh salah satu anggota Polda Maluku, bahwa Daniel Sohilait baru saja menitipkan uang pembayaran kontrak sebesar Rp 185.500.000, namun uang tersebut diambil kembali oleh Daniel W Sohilait.

Terhadap hal itu, pihaknya berharap, kasus ini bisa jadi atensi Kajati Maluku untuk selanjut memproses masalah ini, sehingga mereka mendapatkan keadilan, paling tidak uang para pedagang dikembalikan.

“Kami berharap pak kajati dapat membantu kami melalui laporan ini untuk menindaklanjuti perkara ini, kami berharap itu dan paling penting bisa kembalikan uang kami, karena bagi kami uang itu sangat membantu kami,” ucapnya.

Sementara itu Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit Latuconsina saat ditemui Siwalimanews di ruang kerjanya, Kamis (25/4) membenarkan, kalau pihak kejati telah menerima laporan tersebut.

“Benar kita sudah menerima berkas pelaporan dari para pedagang. Selanjutnya kita akan tinjau sesuai SOP untuk kepentingan selanjutnya,”ujar Latuconsina.(S-26)