NAMROLE, Siwalimanews – Setiap pasangan calon yang ingin mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala daerah untuk bertarung dalam pilkada yang akan berlangsung pada 9 desember nanti, diwajibkan menjalani swab test sebelum mendaftar ke KPU Bursel.

“Diberitahukan kepada setiap pasangan calon sebelum melakukan pendaftaran harus melakukan tes swab, karena sekarang PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dalam kondisi pandemi itu dalam proses perubahan, namun kami secara internal sudah diberitahukan agar dapat diinfokan,” ujar anggota Komisioner KPU Bursel, Ismudin Booy dalam pembukaan pengumuman pendaftaran bakal calon di depan Kantor KPU Bursel, kemarin.

Setiap calin wajib menajalani swab test sebelum mendaftar diberitahukan, setelah setelah KPU Provinsi dengan KPU RI menggelar rapat bersama. Jika hasil tasnya positif, maka akan diisolasi sementara dan tidak diikutkan dalam pendaftaran, sampai pada ketentuan penundaan lebih lanjut.

Untuk megantisipasi hal tersebut, maka KPU telah diarahkan untuk menyiapkan SK penundaan, jika ada calon yang terkonfirmasi positif Covid-19 setelah melakukan swab test.

“Jadi bisa disampikan kepada bakal calon untuk melakukan swab test mulai dari hari ini,” ucapnya.

Baca Juga: Musda DPD II Golkar Masohi Dipindahkan ke Ambon

Untuk kesiapan berkas pendaftaran, menurutnya, KPU pada tanggal 6-12 September sesuai tahapan akan melakukan ferivikasi berkas, oleh karena itu terhadap syarat calon wajib terpenuhi saat pendaftaran. Hal ini dimaksudkan jangan sampai ada yang tidak ada dan tidak lengkap, itu berarti berkasnya akan dikembalikan.

“Dalam ketentuan jika tidak lengkap akan diberikan berita acara pengembalian, itu artinya status pendaftarannya ditolak, namun dapat mendaftar lagi.  Jadi bukan daftar ulang, tapi itu belum dianggap pendaftaran, kalau dianggap daftar itu berarti ada tanda terima pendaftaran artinya pendaftarannya diterima,” ucapnya.

Untuk itu, kata dia, dengan kegiatan ini, KPU Bursel berkepentingan agar setiap bakal calon terlayani dengan baik, sehingga proses pendaftaran itu lancar dan KPU juga sudah beberapa kali melayangkan surat kepada setiap paarpol sejak 12 Agustus yang menekankan beberapa hal terutama terkait pergantian kepengurusan dalam parpol.

Persoalan legalisir ijazah, ia menganjurkan agar pimpinan partai politik atau setiap balon dapat mempelajari pedoman tentang Permendikbud yang mengatur tentang pengesahan ijazah.

“Misalnya ijazahnya tidak terbaca, atau sekolahnya sudah tidak beroperasi, atau ijazahnya hilang itu semua ada diperaturan Menteri,” tuturnya.

Untuk halaman Sipol yang sudah dikirim ke pimpinan partai tandas Booy, harus di cek kepengurusannya yang sah dan KPU akan melakukan koordinasi ke tingkat provinsi untuk memastikan syarat pencalonan itu terpenuhi dengan baik.

Jika kondisi Sipol berbeda, maka pihak KPU akan melakukan pembetulan, dan tidak boleh berbeda, karena waktu pasangan balon datang mendaftar, pihaknya langsung melakukan kros cek dengan data Sipol.

“Saat pendaftaran, kita akan langsung cek  data partai yang bersangkutan siapa ketua umumnya, siapa sekretarisnya dan kepengurusannya. Kita minta teman-teman tidak bosan-bosan untuk menghubungi kami,” himbaunya.(S-35)