AMBON, Siwalimanews – Partai Amanat Nasional, kembali ditinggal kader terbaik, yang juga calon anggota DPRD Maluku.

Setelah 20 bakal calon anggota legislatif partai berlambang matahari terbit asal Kabupaten Kepulauan Aru melakukan deklarasi mundur dari pencalonan, giliran M Taufik Saimima pengurus DPW PAN Maluku menya­takan mundur.

Saimima secara resmi pada 16 September kemarin, mengajukan surat pengunduran diri kepada DPW PAN Maluku.

Dalam surat pernyataan yang copy nya diterima Siwalima, Selasa (19/9), Taufik menyatakan mengundurkan diri dari jabatan pengurus DPW PAN Provinsi Maluku sebagai Sekretaris Bidang Pembinaan Organisasi dan Keanggotaan (POK).

Selain mundur dari kepengurusan POK, dalam surat pernyataan yang diteken Taufik itu juga menyebutkan dirinya sekaligus mundur sebagai caleg Kota Ambon dari daerah pemilihan I Provinsi Maluku.

Baca Juga: Polisi Temukan 13,9 Ton Solar Oplosan di SBB

Taufik kemudian menyerahkan hak dan kewajiban sebagai pengurus partai dan caleg sesuai dengan apa yang telah tertuang dalam platform anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dan petunjuk organisasi partai.

Terkait dengan pengunduran Tau­fik tersebut, Ketua DPW PAN Pro­vinsi Maluku, Wahid Laitupa yang dikonfirmasi Siwalima, Selasa (19/9) melalui sambungan selulernya beberapa kali termasuk pesan whatsappnya belum merespon.

Potensi Suara Turun

Menanggapi mundurnya sejum­lah pengurus dan caleg PAN terse­but akademisi Fisip Unpatti, Paulus Koritelu menjelaskan, terdapat dua cara pandang yang harus dilihat dalam dinamika PAN.

Masuknya Widya Pratiwi Murad maka secara otomatis diikuti oleh Murad Ismail menurut Koritelu tentunya dapat menjadi kontribusi positif untuk meningkatkan suara partai dalam pemilihan umum, karena kerja politik kadang dikerjakan dalam satu paket.

Tetapi ada hal kontra produktif yang ikut masuk dengan bergabung Widya Pratiwi Murad yakni, tampi­lan gaya kepemimpinan baru yang diperoleh karena pengaruh kekua­tan relasi kuasa dalam partai politik.

Relasi kuasa tersebut, lanjut dia, berkaitan dengan adanya elemen eksternal yang masuk dalam tataran internal dan berpengaruh besar ter­hadap internalitas partai tersebut.

“Ada model kepemimpinan baru dan pengaruh baru yang dibawa masuk karena relasi kuasa dalam hal ini walaupun Gubernur tidak secara resmi masuk PAN, tetapi relasi kuasa seorang Gubernur akan masuk ber­pengaruh dalam PAN,” ujar Koritelu.

Situasi masuknya relasi kuasa kata Koritelu secara internal menjadi kontra produktif dengan kader partai yang sudah melakukan proses konsolidasian cukup lama.

Apalagi, masuknya relasi kuasa dari sisi pengalaman dan gaya kepe­mimpinan tidak terlalu cocok dengan PAN sehingga akan mendorong mundurnya orang-orang dari partai.

“Faktanya tentu wajar kalau ada yang tidak puas karena merasa bukan gaya kepemimpinan atau tradisi kaderisasi di PAN, sehingga mereka mundur sebab masuknya relasi kuasa dan itu berasal dari sumber eksternal yang memiliki ke­kuatan birokrasi formal dengan mengabaikan dinamika parpol berdasarkan AD-ART tentu akan mengguncang eksistensi interna­litas PAN sebagai parpol yang selalu menjadi petarung dalam pemilu,” jelasnya.

Apalagi, jika dalam proses relasi kuasa tersebut terdapat intervensi untuk tujuan dan kepentingan ter­tentu yang tidak sesuai dengan kebiasaan dalam PAN, akibatnya perpecahan partai bisa terjadi.

Koritelu menegaskan, mundurnya sejumlah kader merupakan perge­rakan yang cukup mengguncang PAN menjelang hari pemilu yang hanya tinggal empat bulan.

Terkait dengan elektabilitas, Kori­telu menjelaskan sebuah fenomena yang kelihatan merugikan partai dan menjadi perbincangan akan menyita perhatian publik sehingga elekta­bilitas dapat meningkat.

Namun, jika dikaitkan dengan tingkat perolehan suara dalam pemilu bisa saja terjadi stagnasi, meningkat atau justru menurun.

Penurunan suara berpotensi ter­jadi akibat dari mundurnya sejumlah kader yang sudah berdarah-darah dan dididik dalam ideology, karena pengaruh relasi kuasa yang lebih dominan.

DPW PAN harus memilih mele­paskan 20 kader yang berdarah-darah untuk partai selama ini atau mementingkan kedatangan satu orang baru dengan dinamika yang terjadi.

“Menurut saya akan ada pengen­dusan dan proses degradasi akumu­lasi penurunan suara karena 20 orang bukan saja diri sendiri, tapi beserta pengikut sebab seorang legislator tentu memiliki pengikut yang akan mengakumulasi perhatian dan energi politik terhadap kader yang diidolakan,” pungkasnya.

Karenanya, Koritelu berharap DPW PAN Maluku harus melakukan konsolidasi secara total sebelum tiba pemilu sebab jika tidak, maka PAN akan kehilangan ketajaman pada pemilu 2024.

Rugikan PAN

Hal yang sama juga diungkapkan akademisi Fisip UKIM Amelia Tahitu. Menurutnya, mundurnya sejumlah kader dari partai besutan Zulkifli Hasan tersebut dapat merugikan PAN.

Dijelaskan, mundurnya kader merupakan bentuk ancaman serius bagi partai apalagi menjelang pemi­lihan umum yang akan berlangsung dalam waktu dekat.

“Tentu polemik ini akan berpe­ngaruh bagi suara partai dalam pemilu nanti sebab kader itu memiliki basis suara yang tidak boleh dise­pelekan oleh DPW,” ujar Tahitu.

Tahitu menegaskan, jika DPW PAN tidak segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan persoalan ini, maka suara PAN akan tergerus dalam pemilu mendatang.

Mundur Massal

Seperti diberitakan sebelumnya, dua puluh calon anggota legislatif asal Partai Amanat Nasional Kabu­paten Kepulauan Aru, mengundur­kan diri dari daftar caleg 2024.

Rame-rame mereka mundur dari daftar calon anggota DPRD Kabupa­ten Kepulauan Aru, lantaran kecewa terhadap sikap partai berlambang matahari terbit itu.

Pasalnya, DPW PAN Maluku secara tiba-tiba menunjuk Collin Lepuy sebagai pelaksana tugas Ketua PAN Aru.

Sebelumnya PAN Aru dipimpin oleh Agus Patrio Halim, yang kini meringkuk di Lapas Kelas 3 Dobo.

Dia ditahan lantaran terlibat da­lam kasus narkoba pada bulan Agustus lalu.

Pasca Agus Patrio Halim ditahan, Rangga Mosse yang sehari menjabat Wakil Ketua, ditunjuk sebagai pe­laksana tugas.

Aksi serentak 20 caleg yang sudah terdaftar secara resmi di KPU ini dilakukan di Sekretariat PAN Aru, Jalan Cendrawasih, Cabang Ampa, Minggu (17/9).

Aksi dipimpin Sekretaris DPD PAN Aru, Ali Wamir, yang juga terdaftar sebagai caleg.

Pengunduran diri tersebut, di­sertai dengan pelepasan atribut partai, berupa jaket dan baju partai berwarna biru, yang ditempeli logo PAN secara serentak.

Kepada pers, Ali Wamir menga­takan, mereka mengundurkan diri lantaran penunjukan pelaksana tugas PAN Aru, bertentangan de­ngan AD/ART partai.

“Pengunduran diri kami ini dikarenakan pengangkatan Collin Lepuy sebagai Plt ketua DPD PAN Aru sangat-sangat bertentangan de­ngan AD/ART partai dimana dalam bab 10 kepengurusan pasal 41, dise­butkan bahwa dewan pengurus pusat, wilayah, kabupaten, hingga rayon dan luar negeri harus bertem­pat tinggal di wilayah masing-masing. Sementara Collin Lepuy sampai hari ini masih bertempat tinggal di Ambon dan dibuktikan dengan KTPnya,” ujarnya.

Selanjutnya, Wamir menambah­kan, dalam pasal 41 point’ 7, dise­butkan untuk menduduki pengurus harian pada setiap tingkat pernah tercatat sebagai pengurus partai.

“Sementara Collin Lepuy sama sekali tidak pernah tercatat sebagai pengurus maupun anggota partai. Artinya, dia baru mencalonkan diri sebagai caleg saat ini, karena sebelumnya dia adalah kader PDIP,” tegas Wamir.

Olehnya, lanjut Wamir, dari segi etika, ini merupakan pelanggaran berat yang dilakukan.

“Dasar kita lakukan pengunduran diri ini juga karena tidak sesuai dengan AD/ART pada Bab 8 pasal 11 dan pasal 17,” jelasnya.

Pasang Badan

Ketua DPW PAN Maluku, Wahid Laitupa pasang badan terkait de­ngan penolakan Collin Lepuy seba­gai Plt Ketua DPD PAN Kabupaten Aru.

Padahal, terhadap kebijakan penun­jukan Lepuy sebagai Plt oleh DPW PAN Maluku itu, telah me­nimbulkan reaksi penolakan dari sejumlah kader dan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kepu­lauan Aru.

Kata Wahib, kebijakan wenang yang dilakukan DPW PAN Maluku terkait dengan penunjukan Plt Ke­tua DPD PAN Aru, telah dilakukan sesuai mekanisme AD-ART partai.

“Plt sesuai aturan bukan dari kabupaten tetapi provinsi dan itu mekanisme normatifnya,” jelas Lai­tupa kepada wartawan di pelataran Kodam XVI Pattimura, Senin (18/9).

Terkait dengan penunjukan Lepuy, Laitupa menegaskan jika DPW PAN telah mengakomodir Lepuy sebagai pengurus DPW PAN Maluku sehingga didorong untuk menjadi ketua Plt.

Tak hanya itu, DPW PAN juga mempertimbangkan status Lepuy yang merupakan anak Aru yang mengerti karakteristik wilayah Aru apalagi menjelang pemilihan umum tahun 2024.

Menurutnya, sejak deklarasi bacaleg yang memundurkan diri, dirinya telah melakukan komunikasi secara individual sehingga dipasti­kan tidak semua bacaleg mundur.

Laitupa juga membenarkan jika penunjukan Lepuy sebagai Plt dengan tujuan agar Partai Besutan Zulkifli Hasan tersebut untuk me­raih suara puluhan ribu untuk peme­nangan pemilu.

“Tidak ada masalah di Aru. Setiap orang punya target, namanya ren­cana jadi Colin didorong untuk target kemenangan,” cetusnya.

Sikap KPU

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku mengembalikan persoalan mundurnya 20 bakal Calon anggota legislatif Aru ke DPD PAN Kabu­paten Aru.

Anggota KPU Provinsi Maluku, Hanafi Renwarin kepada Siwalima melalui telepon selulernya Senin, (18/9) menjelaskan, mundurnya 20 bacaleg DPRD Aru merupakan persoalan internal partai.

Menurutnya, KPU provinsi maupun kabupaten tidak dapat mengintervensi dinamika yang terjadi di DPD PAN yang berdampak pada mundurnya bakal calon anggota legislatif.

“Prinsipnya kita kembalikan saja ke DPD PAN sebab ini persoalan internal yang tidak mungkin kita intervensi, jadi kita hanya menu­nggu langkah selanjutnya dari partai,” ujar Hanafi.

Hanafi menjelaskan, saat ini tahapan pemilu yang sedang ber­langsung yakni pengumuman Daftar Calon Sementara kepada masyarakat artinya dalam tahapan ini Partai dibolehkan melakukan perubahan terhadap DCS yang diajukan.

“Di Tahap ini memang parpol dapat melakukan perubahan artinya dengan persoalan yang terjadi dapat memungkinkan dilakukan perubahan tergantung keputusan partai,” jelasnya.

Hanafi menegaskan jika dalam tahapan DCS Partai tidak melakukan perubahan terhadap daftar calon legislatif yang mengundurkan diri sampai dengan penetapan DCT konsekuensinya caleg PAN tidak diikutsertakan dalam pemilu.

“Kalau sudah DCT maka sudah tidak bisa lagi dilakukan perubahan dan konsekuensinya caleg PAN kosong seperti yang terjadi di Kota Tual dimana PAN juga tidak memiliki caleg dari dapil 1 dan 2,” cetusnya.

Karenanya, KPU Provinsi Maluku berharap DPW PAN dapat menye­lesaikan persoalan ini dengan baik agar tidak berdampak bagi proses pengalengan kedepan. (S-20)