Kapolda Diingatkan Tuntaskan Kasus Korupsi
AMBON, Siwalimanews – Kapolda Maluku, Irjen Lotharia Latif diingatkan memberikan perhatian serius pada penuntasan berbagai kasus dugaan korupsi yang ditangani polisi dan hingga kini belum tuntas.
Menurut Praktisi Hukum Munir Kairoty, ada sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani pihak kepolisian khususnya Ditreskrimsus Polda Maluku yang belum tuntas.
Karena itu Kairoty berharap, kapolda yang baru bisa memberikan perhatian serius agar berbagai kasus dugaan korupsi yang sampai saat ini belum tuntas bisa dituntaskan.
“Ya kita harapkan, kapolda yang baru ini dan Direskrimsus yang baru bisa menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi yang sampai saat ini belum selesai ditangani, apalagi kalau itu kasus sudah lama penanganannya,” ungkap Kairoty saat diwawancarai Siwalima melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (6/1).
Sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku yaitu, Kasus dugaan korupsi korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tual yang rugikan negara Rp1 miliar lebih mangkrak di Ditreskrimsus Polda Maluku.
Baca Juga: Insentif Kader Posyandu Baru Cair Tahun 2022Hingga kini penanganan kasus tersebut tak jelas, padahal pihak penyidik telah mengantongi hasil audit kerugian negara dari BPKP Perwakilan Maluku.
Selain itu kasus dugaan korupsi Rumdis Poltek Ambon tahun 2007-2010 diduga fiktif dan negara dirugikan Ro 1,3 miliar. Hingga kini penanganan kasus ini juga belum tuntas.
Karena itu, Kairoty meminta Kapolda Maluku yang baru begitu juga Direskrimsus memberikan perhatian serius pada penanganan kasus korupsi sehingga bisa memberikan kepastian hukum pada kasus-kasus tersebut.
Ia juga meminta agar penanganannya transparan, apalagi citra penegakan hukum itu harus dijaga, sehingga tidak menimbulkan presden buruk atas berbagai penilaian publik terhadap kepolisian, khususnya dalam penanganan kasus korupsi di Maluku.
Dia berharap, penanganan kasus korupsi bisa dilakukan secara profesional dan maksimal.
Tindaklanjuti
Sebelumnya Praktisi hukum Rony Samloy mengatakan, secara umum jika telah ada hasil audit dari BPKP dalam penanganan kasus dugaan korupsi CBP Tual, maka menjadi kewajiban dan keharusan bagi penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk menindaklanjuti kasus ini mulai dari penyelidikan, penyidikan, gelar perkara hingga penetapan tersangka.
Namun, jika selama setahun sejak hasil audit diberikan tidak ada perkembangan kasus maka masyarakat patut mempertanyakan kinerja Ditreskrimsus Polda Maluku dalam menuntaskan kasus yang merugikan negara Rp1 miliar lebih tersebut.
“Kalau sudah ada hasil audit dan tidak ada perkembangan maka patut dipertanyakan,, ada apa ini semua sampai tidak bergerak,” ungkap Samloy.
Menurutnya, sejak awal mas-yarakat Maluku dan khususnya Kota Tual sangat berharap agar dalam penanganan kasus ini tidak boleh ada intervensi dalam bentuk apapun, karena menyangkut kasus korupsi artinya yang bersalah harus tetap dihukum.
“Masyarakat berharap penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku tetap profesional dan bisa memproses kasus ini dan menetapkan tersangka, karena itu yang saat ini dinantikan masyarakat,” tegasnya.
Apalagi, kerugian negara atas kasus CBP Tual ini cukup besar sehingga Ditreskrimsus Polda Maluku tidak boleh menghambat penuntasan kasus ini.
Sementara itu, Praktisi Hukum Paris Laturake mengatakan, Ditreskrimsus Polda Maluku harus dapat memberikan satu kepastian kepada publik berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi Cadangan Beras Pemerintah Kota Tual.
Kata dia, jika hasil audit dari BPKP terkait kerugian negara telah dikantongi maka sudah mestinya Ditreskrimsus tidak boleh main-main dengan kasus tersebut tetapi harus secepatnya dituntaskan karena berkaitan dengan kerugian keuangan negara
“Kalau sudah ada calon tersangka harus penetapan tersangka agar terang benderang kasus ini dan ada kepastian hukum,” tegasnya.
Mereka berharap, itreskrimsus Polda Maluku bisa secepatnya menuntaskan kasus ini sehingga ada kepastikan hukum.
Katongi Audit
Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah mengantongi audit kerugian negara kasus dugaan korupsi CBP Tual dari BPKP Perwakilan Maluku sebesar 1 miliar lebih.
Kendati demikian perkembangan kasus ini masih jalan tempat, karena pihak penyidik masih akan melakukan sejumlah proses sebelum digelar perkara dengan Mabes Polri.
“Belum ada perkembangan proses kearah tersangka, masih panjang,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Eko Santoso kepada Siwalima, Senin (25/10).
Ia membenarkan telah mengantongi hasil audit dari BPKP Maluku senilai Rp 1 miliar lebih.
Ditanyakan soal kapan perkembangan kasus ini berlanjut hingga penetapan tersangkanya, mengingat hasil audit sudah dikantongi dan terdapat kerugian negara polisi tiga melati dipundaknya ini mengaku, masih akan melakukan sejumlah proses. (S-51)
Tinggalkan Balasan