AMBON, Siwalimanews – Sekertaris Kota Ambon, Agus Ririmasse diminta tepati janji membayar  hak-hak pegawai berupa Tunja­ngan Pelayanan Publik (TPP) dan Tunjangan Sertifikasi Guru.

Janji sekot sebelumnya akan dibayar tanggal 31 Desember 2021 lalu dan ke­mudian tertunda lagi harus tepati.

“Pemerintah Kota Ambon seharusnya melihat hal ini sebagai sesuatu hal yang serius. Karena ini terkait de­ngan bagaimana pengelo­laan keuangan di Pemerintah Kota Ambon. Kok bisa dari tahun ke tahun bisa terjadi penundaan TPP pegawai bahkan tidak pernah ada langkah riil dari pemkot menyele­saikan TPP pengawai,” ungkap Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far-Far, ke­pada Siwalima melalui telepon seluler Rabu (5/1).

Ia berharap, Sekot turut mengawasi hal ini sehingga penundaan pembayaran hak-hak pegawai berupa tunjangan sertifikasi dan TPP bisa segera dituntaskan.

“Secara kolektif kita selalu mendorong harus dibayar sesuai dengan peruntukan bulan kalau dibayar per triwulan harus diselesaikan jangan jadi kebiasaan untuk dijadikan utang,” ujarnya.

Baca Juga: 73 Kasus Ditangani SAR Ambon di Tahun 2021

Ia berharap kedepannya,  Pemkot melalui sekretaris Kota Ambon mempunyai perhatian khusus untuk menyelesaikan apa yang menjadi hak-hak pegawai

“Sekot sebagai ketua tim anggaran pemerintah daerah, walaupun baru dilantik namun harus menyikapi hal ini dengan bijak dan responsif karena kejadian sudah tiga tahun berturut-turut,”pungkasnya

Pegawai Merintih

Ribuan ASN di Pemkot Ambon merintih. Janji Sekot Ambon, Agustinus Ririmasse membayar hak-hak pegawai berupa Tunjangan Pelayanan Publik (TPP) dan Tunjangan Sertifikasi Guru hanya retorika belaka.

Pasalnya, Rirmase berjanji 31 Desember 2021 TPP dan tunjangan guru selesai dibayarkan sehingga tidak ada tunggakan hak-hak pegawai pada pemkot.

Kepada Siwalima, sejumlah pegawai mengeluhkan hak-hak mereka yang selama masa kepemimpinan walikota, Richard Louhenapessy dan eks Sekot, AG Latuheru  ibarat dipimpong.

“Ini kan uang negara bukan uang mereka, belum lagi Sekot baru menjabat banyak berjanji seperti dia punya walikota. Sekarang dia janji lagi mau bayar Januari pake uang apa ?. Pemkot di zaman kepemimpinan Richard pengelokaan keuangan parah. Banyak pelanggaran..Harusnya jaksa dan polisi periksa,” ujar pegawai yang tak mau namanya  dipublikasi kepada Siwalima, Selasa (4/1).

Informasi dihimpun dari Pemkot menyebutkan, TPP dan tunjangan sertifikasi tidak bisa dibayarkan dengan alasan Pemkot harus konsultasi dengan Kementerian Keuangan.

“Itu artinya pakai anggaran 2022. Ini keliru harus melalui persetujuan DPRD. Bahaya ini,” ujar pegawai di bagian keuangan itu.

Disisi lain,  ada kekeliruan dalam pengelolaan anggaran di pemkot artinya dana TPP ni diipakai untuk hal yang lain. Ada sesuatu yang terjadi anggaran yang sudah diplot dipakai untuk hal lain. Akibatnya itu tidak bisa dibyar.

“Olehnya janji Ririmase itu hanya untuk senangkan pegawai. Dia kira pegawai bodoh dan tidak tahu aturan.

Sekot bekerja sudah mengecewakan pegawai. Kalau dia ikut pula walikota semua pasti cilaka,” tandas pegawai tersebut.

Tegur BPKAD

Sementara itu, Sekot Ambon, Agustinus Ririmasse  ketika mengetahui TPP dan tunjangan sertifikasi belum dilunasi langsung menegur Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Seluruh hak-hal pegawai itu harus dibayar sekali lagi seluruh hak-hak pegawai itu harus dibayar,” Tegas Ririmasse saat memberi apel perdana awal tahun di halaman parkiran Balai Kota Ambon, Senin (3/1).

Ririmasse mengakui keterlambatan tersebut dikarenakan kondisi keuangan Pemkot Ambon yang tidak stabil. Akan tetapi pola pengaturan keuangan perlu diperbaharui. “TPP saya harus minta maaf pada hari ini. Saya janji sesuai dengan RPM, saya janji akan dibayar tanggal 31, tetapi ternyata tanggal 30 saya berangkat ke Kupang untuk serah terima jabatan. Saya mendapat laporan dari Kepala Badan Keuangan bahwa kondisi keuangan pemerintah kota tidak mencukupi untuk membayar TPP,” jelasnya.

Menurut Ririmasse, jika ulas kilas balik maka terjadi kesalahan pengelolaan keuangan, kedepan hal ini perlu dibenahi.

“Kalau kita ulas secara kilas balik maka ini terjadi kesalahan pengelolaan. Tapi saya tidak b bermaksud untuk mencari atau mengkambinghitamkan badan keuangan, Ini perlu dibenahi kedepan dan Kepala badan menyampaikan kepada saya bahwa awal bulan kita akan bayar TPP,” bebernya.

Ririmasse menegaskan, tahun 2021 menjadi akhir dari kebiasaan keterlambatan membayar hak pegawai. Diharapkan tahun 2022 kondisi seperti ini tidak akan dilakukan kembali oleh BPKAD.

“Dan kedepan saya tidak mau lagi di akhir Desember hak-hak pegawai semua tidak dibayar. Harus dituntaskan. Program kegiatan dari pada dinas, badan kantor itu harus diselesaikan,” tegasnya.

Dia menambahkan, anggaran tersebut sudah masuk dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dalam daftar isi pelaksana anggaran (DIPA) organisasi pemerintah daerah (OPD).

“Itu anggarannya ada karena sudah dibahas di DPRD, sudah mendapat persetujuan dan ditetapkan dalam peraturan daerah bagaimana mungkin kalau anggaran itu tidak ada,” terangnya. (S-51)