KPK Tingkatkan TPPU Tagop ke Penyidikan
AMBON, Siwalimanews – Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulissa naik penyidikan.
Ketua Tim JPU KPK Taufiq Ibnugorohom mengungkapkan, dalam proses penyelidikan KPK menemukan adanya bukti-buki yang kuat yang mengarah ke tindak pidana TPPU mantan Bupati Bursel itu.
“Jadi bukan saja kasus TPPU yang menyeret RL atau mantan Walikota Ambon itu, tetapi mantan Bupati Bursel juga sudah kita usut terkait kasus tindak pidana pencucian uang, bahkan kasusnya sudah naik penyidikan juga,” ungkap Taufiq kepada Siwalima di Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (27/7).
Menurutnya, saat ini penyidik KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi-saksi, termasuk kepala-kepala dinas di era kepemimpinan Tagop sejak tahun 2011-2016 dan 2016-2021.
“Semua tahapan sudah kita lakukan, dan dipastikan kasus ini secepatnya diekspos tim penyidik agar adanya kepastian hukum,” katanya.
Baca Juga: 12 Tahun JPU Tuntut Residivis Pemerkosa AnakKata dia, sesuai penyidikan TPPU, KPK pastinya memanggil sejumlah kepala dinas yang nama-namanya berkaitan langsung dengan perkara tersebut.
“Yang dipanggil pastinya mereka yang lebih mengetahui adanya kasus ini, dan pada prinsipnya semua pihak yang menyetor uang ke Tagop akan dipanggil, baik itu di tahap penyidikan maupun di penuntutan di persidangan,” tandasnya
PT Perberat Hukuman
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi Ambon menambah hukuman dua tahun penjara bagi eks Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa.
Dengan demikian, Tagop akan mendekam di penjara selama 8 tahun. Sebelumnya Pengadilan Negeri Ambon sudah lebih dahulu menjatuhkan hukuman 6 tahun kepada Tagop.
Putusan Pengadilan Tinggi ini merespons upaya hukum banding yang diajukan jaksa penuntut umum dan yang diajukan penasihat hukum terdakwa.
Selain pidana badan, suami Bupati Bursel ini juga dihukum harus membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar dan denda Rp300 juta.
Kader PDI Perjuangan Maluku ini juga dihukum berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, sejak selesai menjalani pidana dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalaninya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan Tagop tetap berada dalam tahanan.
Putusan hakim tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tinggi Ambon, Selasa, 10 Januari 2023 diketuai oleh Aswardi Idris Hakim didampingi dua hakim anggota yaitu, H Jamaluddin dan Brsuharyono Kartawijaya.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Suap dan grativikasi, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan komulatif alternatif Kesatu Pertama dan Dakwaan Komulatif Kedua, serta menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar R.300.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim PT Ambon.
Hakim menegaskan, menerima permohonan upaya hukum banding yang diajukan jaksa/ penuntut umum dan yang diajukan penasihat hukum terdakwa dan mengubah putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 03 Nopember 2022 atas nama terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa yang menjatuhkan vonis kepada Tagop 6 Tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.720. 000.000,00 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ungkapnya.
PN Vonis 6 Tahun
Tagop divonis majelis hakim dengan pidana 6 tahun penjara, oleh Pengadilan Negeri Ambon.
Tagop dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama telah menerima sejumlah uang sebesar 400 juta secara bertahap.
Tindakan Tagop melanggar pasal 12 a dan 12 b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Putusan tersebut dibacakan hakim ketua, Nanang Zulkarnain Faizal dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (3/11).
Sementara terkait gratifikasi, hakim berpendapat bahwa uang yang diterima sebagaimana disebutkan JPU dalam tuntutannya bahwa Tagop telah menerima sejumlah uang dari beberapa organisasi perangkat daerah dan rekanan tidak dianggap sebagai suatu tindakan gratifikasi.
Selain Tagop, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada orang dekatnya, Johny Reinhard Kasman dengan pidana 4 tahun penjara.
Putusan majelis hakim ini lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntuta JPU KPK, yang menuntut orang nomor satu yang pernah berkuasa di Kabupaten Bursel itu dengan pidana 10 tahun penjara. (S-26)
Tinggalkan Balasan