AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemberantasan Korupsi minta kepada para saksi yang akan dipanggil olh penyidik dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pemberian ijin pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon agar koperatif dan menerangkan secara jujur dihadapan penyidik.

Pasalnya, sampai saat ini KPK masih melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dalam kasus ini.

“Untuk infomasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan, belum dapat kami sampaikan dengan detail. Pengumuman tersangka akan kita sampaikan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahanan dilakukan,” jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Kamis (12/5).

Ali Fikri berjanji, nantinya perkembangan setiap penanganan perkara ini akan selalu disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi.

“KPK juga berharap agar masyarakat turut aktif mengawasi serta apabila memiliki informasi terkait penyidikan perkara ini untuk bisa segera menginformasikan maupun bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk dapat kooperatif dan menerangkan secara jujur dihadapan Tim Penyidik KPK,” pinta Fikri.

Baca Juga: Punya Harta 12 Miliar, Tapi tak Punya Mobil Pribadi

Saat ditanya apakah benar, KPK melakukan pencekalan terhadap Walikota Ambon, serta dua tersangka lainnya, Ali Fikri mengaku, bahwa memang benar KPK saat telah meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait dalam perkara ini.

“Setidaknya ada 3 orang yang dicekal bepergian ke luar negeri dimaksud. Pencekalan ini diperlukan agar ketika dibutuhkan keterangannya para pihak-pihak ini ada di dalam negeri dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” ucap Fikri.(S-05)