AMBON, Siwalimanews – Untuk meluruskan informasi yang beredar soal status Bupati Buru Ramly Umasugi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap anggota DPRD kabupaten Buru Fadly Tukuboya, maka pihak Ditreskrimum Polda Maluku angkat bicara.

Melalui juru bicara Polda Maluku Kombes Roem Ohoirat, Ditreskrimum memastikan status Ramly Umasugi saat ini masih sebagai saksi.

Kepada wartawan di Mapolda Maluku, Kamis (12/5) Ohoirat menjelaskan, dalam kasus ini penyidik masih butuh keterangan saksi tambahan untuk kemudian menentukan status Bupati Buru Dua Periode ini seperti apa.

Ia juga tak menepis adanya gelar perkara dalam kasus ini, namun hasilnya masih ada beberapa saksi yang akan dipanggil lagi untuk diperiksa.

“Kasus ini belum ada tersangka, yang bersangkutan (Ramly Umasugi-red) masih berstatus saksi, hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Ditreskrimum, ada beberapa saksi yang akan dipanggil lagi untuk diperiksa,” jelas Ohoirat.

Baca Juga: Mabes Polri  Beri Pemahaman HAM ke Personel Polda Maluku

Menurutnya, menindak lanjuti hasil gelar, maka dalam waktu dekat penyidik akan memanggil sejumlah saksi yang diagendakan untuk diperiksa dalam kasus yang kini ada di tahap penyidikan.

“Kasusnya masih jalan ditahap penyidikan, akan ada saksi-saksi lagi yang diperiksa, perkembangannya satu dua hari kedepan akan kami sampaikan lagi,” janji Ohoirat.

Untuk diketahui, kasus yang menyeret nama Bupati Buru Ramly Umasugi berawal saat adu mulut antara dirinya dan anggota DPRD Kabupaten Buru Fadly Tukuboya di Bandara Namniwel, Namlea.

Dalam adu mulut tersebut Faldy Tukuboya merasa tersinggung dengan kata-kata Ramly sehingga dirinya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan Ramly ke polisi.

Awal laporan Fadly melapor ke Polres Buru, namun karena tidak ada kejelasan dalam penanganan kasus ini, dirinya akhirnya kembali melaporkan kasus tersebut ke Polda Maluku dan ditangani Ditreskrimum Polda Maluku.

Dibahwa komando, Direktur Ditreskrimum Polda Maluku Andri Iskandar, kasus yang tadinya kandas di Polres Buru akhirnya berjalan. Status kasus tersbeut kemudian dinyatakan memenuhi unsur dan dinaikan ketahap penyidikan.

Untuk tindak lanjut kasus ini, penyidik memeriksa dua saksi ahli, masing-masing saksi ahli pidana dan ahli bahasa dari Universitas Pattimura Ambon. (S-10)