AMBON, Siwalimanews – Mabes Polri menggelar kegiatan sosialiasi penyegaran pemahaman hak asasi manusia bagi personel Polda Maluku dan jajaran.

Kegiatan yang berlangsung secara hybrid dan terpusat di Rupatama Mapolda Maluku, Kamis (12/5) dibuka Koorsahli Kapolri Irjen Eko Indra Heri serta dihadiri Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif, Wakapolda Brigjen Jan de Fretes dan para pejabat utama Polda Maluku.

Kapolda Maluku mengatakan, sosialisasi penyegaran pemahaman HAM ini diikuti oleh personel seluruh satker dan Polres/Polresta serta Polsek jajaran di Maluku melalui zoom meeting.

Polri, sebagai salah satu lembaga penegak hukum kata Kapolda, harus menjunjung tinggi HAM dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, karena itu setiap anggota Polri harus dibekali dengan pengetahuan tentang HAM.

“Dengan adanya kegiatan sosialisasi hari ini yang diselenggarakan oleh Koorsahli Kapolri dan tim, sangat baik dan bermanfaat untuk seluruh personel Polda Maluku, dalam rangka meningkatkan pengetahuan ditengah situasi dan tantangan tugas Polri yang semakin kompleks,” tandasnya.

Baca Juga: Polisi Pastikan Status Bupati Buru Masih Sebagai Saksi

Kapolda berharap, kedepan tidak ada personel Polda Maluku yang melakukan pelanggaran HAM saat melaksanakan tugas di lapangan, serta kewenangan yang diberikan dapat dilaksanakan secara humanis, konsisten dan menjunjung tinggi HAM.

Kepada peserta sosialisasi, Kapolda minta agar momentum ini benar-benar dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk mendapatkan ilmu dan pengetahuan tentang HAM.

“Apabila ada yang kurang dipahami jangan malu bertanya kepada narasumber. Kepada Koorsahli Kapolri dan tim sekali lagi terima kasih atas waktu dan kesempatannya untuk memberikan sosialisasi kepada anggota, Insya Allah kegiatan yang kita lakukan ini berguna bagi institusi Polri terlebih khusus kepada personel Polda Maluku,” harap Kapolda.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam smabutannya yang dibacakan Koorsahli Kapolri Irjen Eko Indra Heri mengatakan, pelaksanaan tugas-tugas Polri akan selalu bersentuhan dengan hak-hak individu masyarakat yang sangat rentan terjadinya pelanggaran HAM.

“Untuk mencegah pelanggaran, maka dalam pelaksanaan tugas harus tetap melindungi HAM, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022,” ucap Kapolri.

Dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya pejabat kepolisian senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum, mengindahkan norma-norma agama, kesopanan dan kesusilaan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Oleh karena itu personel Polri dalam melaksanakan tugas-tugas harus memahami prinsip-prinsip HAM yakni, pertama HAM merupakan hak milik setiap individu,  kedua yakni inheren artinya melekat berdasarkan hak dasarnya sebagai manusia dan ketiga, HAM tidak bisa diberi, dibeli dan tidak diperoleh dengan cara apapun, ataupun dibariskan, serta keempat, HAM berlaku untuk semua orang dan tidak dapat dipisahkan, dibagi dan menjunjung tinggi kesetaraan mutlak dan absolut.

“Komitmen Polri dibidang HAM sudah ditunjukkan dalam Perkap Nomor: 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri sebagai acuan seluruh anggota, khususnya dalam pelaksanaan tugas,” tandas Kapolri.

Dengan demikian kata Kpaolri, Polri tentu memerlukan dukungan dan komitmen serta sebagai institusi yang prediktif, responsibiliti, transparan dan berkeadilan, maka isu kemuliaan HAM dalam tugas Polri sangat krusial, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya anggota Polri diharapkan dapat melakukan langkah-langkah efektif, terukur, sesuai dengan standar dan norma HAM.

Pendidikan tentang HAM di Polri lanjut Kpaolri, sudah diberikan mulai dari mengikuti pendidikan pembentukan, sampai dengan pendidikan pengembangan.

“Pengembangan dilakukan dengan berbagai seminar, workshop tentang HAM untuk meningkatkan pemahaman tentang HAM bagi seluruh anggota Polri. Sedangkan penyegaran isu-isu HAM dilaksanakan untuk menjawab tantangan tugas di institusi Polri, terutama dalam pengembangan HAM yang semakin hari selalu berkembang,” ujarnya.

Kapolri mengaku, pelanggaran yang dilakukan anggota Polri masih terjadi dan menjadi viral melalui media massa maupun media sosial. Untuk itu Kapolri berharap setiap anggota Polri agar selalu melaksanakan tugas dengan menggunakan hati nurani, kedepankan dialog proaktif dan persuasif dalam menangani permasalahan masyarakat, terutama pada wilayah konflik sosial.

Selain itu, kendalikan emosi dalam menanggapi berbagai situasi yang terjadi dilapangan, seperti dalam pengamanan unjuk rasa dan lain-lain, hindari pelanggaran HAM pada saat melaksanakan penegakan hukum, terutama dalam kegiatan penangkapan, penahanan, penggeledahan, maupun penyitaan dan lain-lain sebagainya, selain itu  tindakan tegas dan terukur dilakukan sebagai upaya terakhir operasional yang berimbang dan dalam batasan tertentu.

“Untuk pemimpin kesatuan Kapolri menekankan agar selalu mempedomani Perkap Nomor 2 tahun 2022 serta berikan arahan dan prosedur-prosedur pelaksanaan tugas secara detail, dan terperinci dan berikan penekanan kepada anggotanya agar tidak melakukan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tugas pokoknya,” ujarnya.

Kapolri berharap, melalui kegiatan ini maka akan ada penyegaran kembali mengenai konsep HAM dan mendengar permasalahan yang terjadi di lapangan khususnya dibidang HAM.

Pada kesmepatan itu juga Kapolri memberikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada Kapolda Maluku dan jajarannya, serta panitia penyelenggara atas terselenggaranya kegiatan ini.

“Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan perlindungan, kekuatan dan petunjuknya kepada kita semua, agar kita dapat berkarya dengan semangat dan penuh kreativitas serta tanggung jawab dan tanggap terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkap Kapolri. (S-10)