Ambon, Siwalima – Pemerintah Kota Ambon kini tengah menyiapkan dokumen, terkait pengurangan wilayah Kota Ambon, yang mana dokumen tersebut akan diajukan ke Kementrian Dalam Negeri.

Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena mengaku, proses itu akan menjadi perjuangan pemerintah kota untuk mengembalikan luas wilayah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 1979, yang menetapkan luas wilayah Kota Ambon seluas 377 Km persegi.

“Terkait hal ini, Pemkota Ambon sementara berupaya untuk melakuan  peninjauan kembali, dan kita diharuskan menujukan bukti-bukti, bahwa itu masuk dalam wilayah Kota Ambon, buktinya seperti soal kepemilikan sertifikat masyarakat yang menjadi warga Kota Ambon,”ujar walikota kepada Siwalimanews, di Baileo Rakyat Belakang Soya, Kamis (13/10).

Selain itu, bukti lainnya juga yakni, terkait dengan kepemilikan KTP oleh warga yang mendiami wilayah Kota Ambon.

“Kita punya kekuatan disitu, soal sertifikat milik warga yang mendiami wilayah-wilayah yang adalah wilayah Kota Ambon. Kalau ada itu, berarti membuktikan bahwa itu adalah  warga Kota Ambon, artinya itu wilayah Kota Ambon. Jadi  kita sementara menghimpun data-data untuk kita ajukan ke Kementrian Dalam Negeri untuk mengembalikan batas wilayah Kota Ambon,” jelas walikota.

Baca Juga: DPRD Kaget Luas Wilayah Kota Ambon Berkurang

Hal ini kata walikota, merupakan prosedur untuk diajukan, untuk itu diharapkan, bisa dilakukan lagi perubahan terhadap batas wilayah Kota Ambon dan Maluku Tengah, sebab terkait pengaturan batas wilayah yang berbeda antara PP dan Permendagri itu, maka persyaratan-persyaratan itu harus disiapkan.

“Ada persyaratan yang mestinya kita penuhi, dan saya sudah minta tim menyiapkan itu untuk selanjutnya diajukan ke Kemendagri. Jadi itu bukan hal yang tidak bisa dirubah, bisa dirubah, tapi tentu harus memenuhi persyaratan-prasyaratan itu untuk merubahnya,” jelas walikota.

Ditanya terkait besaran DAU Kota Ambon yang selama ini dikucurkan pemerintah pusat apakah terjadi pengurangan, walikota mengaku, perhitungannya dilakukan oleh pemerintah pusat, dan Kota Ambon hanya menerimanya.

“Kita tidak tahu, karena kita hanya terima DAUnya, yang hitung itu kan pemerintah pusat,” tuturnya. (S-25)