AMBON, Siwalimanews – DPRD Kota Ambon dibuat kaget dengan berkurangnya luas wilayah admistratif Kota Ambon, sekitar 80 kilo meter persegi.

Pasalnya, pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1979, wilayah Kota Ambon sudah ditetapkan dengan luas 377 Km² atau 2/5 dari luas Pulau Ambon, yang berbatasan dengan petuanan Desa Hitu, Hila dan Kaitetu, Kecamatan Leihutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Sementara ada lagi Permendagri Nomor: 59 tahun 2015 tentang Penetapan Batas Wilayah Kota Ambon, yang ditetapkan hanya dengan luas 298,6 Km². Berkurangnya luas wilayah Kota Ambon ini, diketahui pasca terjadinya perebutan tapal batas antara Negeri Rumatiga di Kota Ambon dengan Negeri Wakal, Kabupaten Malteng.

“Jika kita ikuti Permendagri Nomor: 59 ini, maka tentu merugikan Kota Ambon dari sisi apapun, baik pemerintahan, politik, anggaran dan lainnya, sebab luas wilayahnya telah berkurang. Untuk itu kita minta Pemkot Ambon harus menjelaskan hal ini,” tandas Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon Christianto Laturiuw kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Rabu (12/10).

Kata Laturiuw, jika mengikuti Permendagri, maka telah terjadi pengurangan luas wilayah Kota Ambon. Sementara, tidak ada satu poin pun dalam Permendagri itu, yang menyebutkan terkait dasar diterbitkannya Permendagri tersebut.

Baca Juga: Wattimury Minta Pemprov Serius Tuntaskan RAPBD Perubahan

“Sampai sekarang ini masih delematis, ini sudah pernah saya sampaikan hingga ke kementrian, bahkan ke Pemkot Ambon, namun sampai sekarang belum dapat dijelaskan, sebab sampai saat inipun, tidak ada surat atau dokumen apapun yang menegaskan, bahwa Permendagri itu tidak berlaku. Artinya, kedua aturan itu berlaku, sehingga dasar apa yang dipakai Pemkot Ambon untuk melihat luas wilayah kota ini,” tandasnya.

Menurutnya, tim Pemkot Ambon yang terlibat dalam penyusunan dokumen penetapan batas wilayah antara Kota Ambon dan Maluku Tengah beberapa tahun silam di Jakarta, adalah Asisten I, Alm Jopy Tepalawatin, yang mana pasca mengikuti rapat saat itu, tidak dilaporkan hasilnya. Alhasil, tidak ada satupun yang mengetahui perihal pengurangan luas wilayah tersebut.

“Memang atuaran yang lebih tinggi itu Peraturan Pemerintah ketimbang Permendagri. Tapi dengan pengurangan ini kan secara otomatis, berpengaruh pada DAU Kota Ambon, mengingat luas wilayah menjadi salah satu indikator untuk menentukan besar kecilnya DAU bagi suatu daerah. Yang jadi pertanyaan, data DAU yang dikasih ke DPRD itu, berdasarkan acuan yang mana. Jika acuannya PP, maka pertanyaan lagi, bagaimana legalitas Permendagri,” tuturnya.

Permendagri kata Laturiuw, tidak hanya menyebutkan soal luas wilayah, tetapi juga soal jumlah penduduk dan ini telah dikonfirmasi ke Dukcapil, mengingat September 2022 jumlah penduduk Kota Ambon berdasarkan data Capil sebanyak 352 ribu jiwa, Sementara Permendagri Nomor 137 tahun 2017, disamping menyebutkan luas wilayah Ambon 298 KM persegi.

Berdasarkan data Dukcapil Kota Ambon Tahun 2019 yang terupdate 19 April 2020, data penduduk Kota Ambon sebanyak 384.132 jiwa.

“Pertanyaannya, ada peristiwa besar apa yang terjadi, sampai manusia bisa berkurang sebanyak itu. Apakah ada kesalahan sistem, lalu sekarang dasar hukum apa yang dipakai. Sekarang semua acuannya PP. Sementara dalam PP itu, tidak ada satupun item yang menyebutkan Ambon, dengan luas wilayahnya 377. Justru itu hanya tertulis dalam setiap laporan-laporan walikota dan sebagainya,” tandasnya.

Untuk itu, Laturiuw meminta, agar masalah ini dibicarakan untuk menentukan, aturan mana yang akan dipakai. (S-25)