AMBON, Siwalimanews  – Terdakwa kepemilikan narkoba Fuad Hajar Thaha (35) yang juga residivis kasus yang sama divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Hakim Orpha Martina didampingi dua hakim anggota dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (15/9).

Majelis hakim dalam amar putusannya  menyatakan Fuat Hajar Thaha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan tanpa hak memiliki, menjual, diperjual belikan narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi 10 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat 2 jo pasal 144 Undang-undang Nomor: 35 tahun 1999  tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fuad Hajar Thaha dengan pidana penjara selama 11 tahun.” Ucap Hakim Orpha saat membacakan vonis terdakwa.

Selain pidana badan, majelis hakim juga membebankan terdakwa membayar denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan penjara. Vonis berat dijatuhkan majelis hakim, sebab telah berulang kali terdakwa melakukan hal yang sama selama kurun waktu tiga tahun dan secara berkelanjutan.

Baca Juga: Pemkab MBD Identifikasi Anak Beresiko Stunting

Bahkan terdakwa saat menjalani pidana dalam perkara yang sama, tetapi belum selesai menjalani pidana malah sudah melakukan tindak pidana ulang. Usai mendengarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa langsung menyatakan banding.

Untuk diketahui sesuai amar tuntutan JPU, kasus ini diketahui berawal pada 15 Juli 2022. Saat itu petugas dari BNNP Maluku mendapat informasi dari masyarakat ada pengiriman paket barang dari Jakarta ke kota Tual  menggunakan jasa pengiriman barang J&T Ekspres, dan di dalam paket itu berisi narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Dari informasi itu  para saksi melakukan penyelidikan dan pada tanggal 17 Juni 2022, paket tersebut tiba di J &T Ekspres Ambon. Para saksi kemudian bekerja sama dengan pihak J&T untuk sama-sama  mengawasi  paket tersebut sampai ke kota Tual.

Setelah diteruskan ke Kota Tual, pada Sabtu 18 Juli, para saksi kemudian menghubungi karyawan J&T di Kota Tual untuk bekerjasama mencari tahu siapa  pemilik barang haram tersebut.

Selanjutnya, pada 29 Juni 2022, kurir J&T Ekspres mengantarkan paket tersebut ke alamat pemilik paket narkoba, dan disitu ternyata diketahui milik terdakwa. Petugas yang sudah mengintai terdakwa langsung mengamankan terdakwa di rumahnya di Pulau Dullah Selatan, Kota  Tual.

Saat ditangkap terdakwa mau hendak kabur melalui belakang rumah, namun karena kecepatan petugas niat kabur terdakwa tidak berhasil malah dibekuk petugas. Saat itu juga, terdakwa dan barang bukti  sebanyak 10 gram sabu diamankan  untuk proses hukum.(S-26)