AMBON, Siwalimanews – Anggota DPRD Provinsi Maluku Edison Sarimanela, mengingatkan Pemerintah Provinsi Maluku agar perubahan APBD tidak lagi menggunakan peraturan kepala daerah.

Peringatan ini disampaikan Sarimanela, mengingat dua pekan menjelang batas waktu pembahasan APBD Perubahan belum juga muncul kepastian waktu penyerahan KUA-PPAS APBD Perubahan tahun 2023.

Pasalnya, ditakutkan akan sama seperti di tahun 2022 kemarin, yang mana Pemerintah Provinsi Maluku juga tidak mengajukan Dokumen KUA-PPAS APBD Perubahan hingga batas waktu dan akhirnya diterbitkan Perkada tentang Penjabaran APBD.

Akibatnya, DPRD tidak mengetahui program dan kegiatan apa saja yang bermanfaat bagi masyarakat, sebab perubahan APBD dengan menggunakan Perkada telah memangkas kewenangan DPRD.

“Jangan sampai tahun 2023 digunakan Perkada lagi, karena itu preseden buruk, sebab kalau memakai Perkada kewenangan DPRD sangat terbatas, karena penetapan APBD perubahan tanpa mekanisme pembahasan yang melibatkan DPRD,” ujar Sarimanela kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (13/9).

Baca Juga: Januari Hingga Agustus, Polresta Ambon Tangani 12 Kasus Asusila

Sarimanela menegaskan, perubahan APBD bukan sesuatu yang wajib dilakukan, tetapi mengingatkan akan terjadi pergeseran anggaran yang cukup besar dan berdampak bagi penyelenggaran pemerintahan, maka DPRD harus dilibatkan.

Kebutuhan anggaran untuk pilkada yang begitu besar harus dilakukan secara teliti, sebab jika tidak, maka ditakutkan pergeseran anggaran akan berdampak bagi kebutuhan masyarakat yang tidak dapat pula disepelekan.

“APBDP merupakan salah satu komponen yang sangat urgent untuk memasukkan program belum atau tidak tertampung pada APBD induk, sehingga DPRD berkepentingan untuk terlibat langsung dalam pembahasan APBD Perubahan, jangan sampai kepentingan masyarakat terkait pembangunan yang urgent, justru tidak tercover karena pergeseran anggaran,” tandasnya.

Karena itu, Sarimanela mendesak agar pemprov tidak main-main dengan dokumen KUA-PPAS APBD Perubahan, tetapi secepatnya diserahkan untuk dibahas bersama.(S-20)