DPRD Ancam Cabut Ijin Pertambangan di Kawasan Wai Sakula
AMBON, Siwalimanews – Komisi II DPRD Provinsi Maluku dibuat naik pitam oleh perusahaan yang melakukan penambangan di sepanjang aliran sungai Wai Sakula, Desa Hatu, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah.
Pasalnya, hampir seluruh pimpinan dan anggota komisi melontarkan kemarahan mereka kepada pihak PT Bakung Permai Abadi dan instruktur tambang, yang terkesan berbohong dengan kondisi pertambangan di areal Wai Sakula, dalam rapat dengar pendapat yang digelar di ruang komisi, Rabu (12/10).
Untuk Komisi II mengancam akan mengeluarkan rekomendasi untuk pencabutan ijin pertambangan dari perusahaan yang beraktivitas di kawasan Wai Sakula.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku Turaya Samal, mengaku, semua penjelasan yang disampaikan inspektur tambang Adrian Wenno, tidak sesuai dengan kondisi yang ada pada lahan tambang, yang kini telah mengalami kerusakan lingkungan yang cukup parah.
“Jujur semua yang disampaikan inspektur tambang itu tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan saat kita on the spot, jadi kita marah karena merasa dibohongi,” ucap Samal kepada wartawan di Baileo Rakyat Panjang, usai rapat tersebut.
Baca Juga: Komisaris Asabri Temui Kapolda MalukuBerdasarkan ijin pertambangan yang dikeluarkan pemerintah daerah kata Turaya, secara tegas telah menentukan areal pertambangan di sepanjang sungai, namun ternyata perusahaan telah merembes masuk hingga ke dinding gunung, dan ini telah melanggar aturan.
“Waktu kita tanya di lapangan, pihak perusahaan sampaikan kalau itu perbuatan masyarakat, tapi tidak mungkin masyarakat melakukan tambang sampai di badan gunung, ini kan melanggar aturan,” kesal Turaya.
Tiga perusahaan yang beroperasi di areal Wai Sakula diantaranya PT Bakung Permai Abadi, PT Karya Ruata dan PT Esserindo Multi Bangun, semuanya telah melakukan pelanggaran tidak tidak dapat ditoleransi, karena mengancam kehidupan masyarakat setempat.
Apalagi, akibat aktivitas pertambangan ini, telah menyebabkan luapan sungai Wai Sakula beberapa waktu lalu, sehingga masyarakat yang menderita, sedangkan pihak perusahaan tetap meraup keuntungan dari ekploitasi sumber daya alam, khususnya galian C.
“Perusahaan ini kan hanya meraup keuntungan dari kita lalu tidak memperhatikan kondisi alam yang rusak akibat pertambangan, bahkan bronjong saja tidak bisa bikin untuk tahan aliran sungai, kalau sudah datang untuk ambil uang kita, jangan bikin susah masyarakat kita lagi,” tegas Turaya.
Turaya pun meminta agar dilakukan peninjauan kembali ke lokasi tambang, jika kondisi masih sama, maka harus dilakukan tindakan tegas, termasuk tidak boleh memperpanjang izin perusahaan perusahaan ini. (S-20)
Tinggalkan Balasan