AMBON, Siwalimanews – Juru bicara Pengadilan Tipikor Ambon Rahmat Selang mengaku, berkas perkara tindak pidana korupsi suap sejumlah proyek infrastruktur di kabupaten Buru Selatan dnegan terdakwa Liem Sin Tiong telah dilimphkan KPK ke Pengadilan Tipikor Ambon pada, 8 Juni kemarin.

“Kami telah menerima berkas tersangka korupsi Yakni Liem Sin Tiong pada Hari Kamis lalu dengan nomor Perkara : 16/pid.sus-TPK/2023/PN Ambon. Penyerahan berkas diantar dan diserahkan langsung oleh pihak JPU KPK kepada staf kami di bagian Tipikor,” ungkap Selang saat dikonfimasi Siwalimanews di ruang tunggu PN Ambon, Jumat (16/6) .

Saat ditanya, apakah ada tersangka lainnya dalam kasus yang sama juga telah dilimpahka KPK bersama berkas Tiong, Selang mengaku, dalam berkas perkara Tiong yang dilimpahkan tersebut, mamang terdapat tersangka lainya juga, sebab berpedoman pada pasal 55. Namun berkasnya belum dilimpahkan.

“Sekilas saya lihat berkas terdakwa, ada sisipan pasal 55 KUHPidana, sehingga bukan hanya Liem Sin Tiong, tapi ada terssangka lain juga dalam kasus ini. Hanya saja, belum tahu identitas lengkap tersangka tersebut siapa, sebab belum ada pelimpahan berkasnya,” jelas Selang.

Untuk jadwal persidangan perdana Tiong sendiri menurut Selang, pihak Pengadilan Tipikor Ambon telah menjadwalkannya, dimana sidangnya akan mulai berlangsung pada 20 Juni nanti.

Baca Juga: Tiong Jadi Tersangka Baru di Kasus Tagop

“Kita telah menerima berkas perkara tersangka Liem Sin Tiong, dan kita juga telah menjadwalkan sidang perdana pada, Selasa (20/6) nanti dengan agenda mendengarkan dakwaan penuntut umum KPK,” ungkap Selang.

Sementara itu informasi yang berhasil dihimpun Siwalimanews dari berbagai sumber terpercaya menyebutkan, bahwa Tiong saat ini telah berada di Ambon, untuk menanti jadwal sidangnya, dan untuk sementara ia mendekam di Rutan Polda Maluku sembari menunggu jalannya sidang.

Utuk diketahui, Liem Sin Tiong alias Tiong sendiri ditetapkan sebagai tersangka baru oleh KPK atas ke terlibatnya dalam kasus yang menjerat mantan Bupati Buru Selatan dua periode Tagop Sudarsono Solisa, berdasarkan surat pemberitahuan KPK kepada Liem Sin Tiong dengan Nomor: B/108/DIK.00/23/03/2023 tertanggal 10 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu, dengan Caption“ status Tiong ialah tersangka”.(S-26)