NAMROLE, Siwalimanews – Komisi Pemberantaan Korupsi ternyata telah menetapkan tersangka baru dalam kasus yang menjerat mantan Bupati Buru Selatan dua periode Tagop Sudarsono Solisa.

Tagop sendiri telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tinggi Ambon dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp300 juta dan uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar.

Informasi yang dihimpun Siwalimanews di KPK menyebutkan, tersangka baru yang ditetapkan yakni salah satu pengusaha yang juga pelaksana dalam sejumlah proyek di Pemkab Buru Selatan yakni Liem Sin Tiong alias Tiong.

“Penetapan Tiong sebagai tersangka itu dilakukan setelah KPK kembangkan perkara suap Tagop,” ucap sumber itu yang enggan namanya dipublikasikan.

Pengakuan sumber Siwalimanews itu diperkuat dengan surat pemberitahuan KPK kepada Liem Sin Tiong dengan Nomor: B/108/DIK.00/23/03/2023 tertanggal 10 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu, disitu tertulis status Tiong ialah tersangka.

Baca Juga: PT Ambon Tambah Hukuman Tagop Jadi 8 Tahun

Dimana dalam surat tersebut yang ditujukan kepada Liem Sin Tiong yang beralamat di Jalan Raya Nametek, Desa Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku itu tertulis, bersama ini diinformasikan kepada saudara bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait pelaksanaan proyek di Pemkab Buru Selatan Provinsi Maluku kepada Sdr Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021, yang diduga dilakukan oleh tersangka Liem Sin Tiong.

Hal ini sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (S-16)