AMBON, Siwalimanews – Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Jafri Taihuttu mendukung Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena, untuk melantik Raja Negeri Batu Merah dari mata rumah Hatala sesuai putusan Mahkama Agung (MA).

Taihuttu kepada Siwalimanews, melalui telepon selulernya, Senin (13/11) mengatakan, langkah sebagian warga Batu Merah yang melakukan aksi hari ini dengan menyertakan pernyataan-pernyataan lewat lembaran kertas, itu merupakan bagian dari dinamika.

Namun yang harus dipahami adalah, persoalan melahirkan raja di Batu Merah, ini bukan hal yang baru bergulir di zaman Bodewin Wattimena sebagai Penjabat Walikota Ambon, demikian pula dengan DPRD, dalam hal ini Komisi I saat saat ini. Tetapi problem ini sudah ada sejak kepemimpinan walikota sebelumnya, dan komisi periode sebelumnya.

“Karena itu, kalau dibilang Penjabat Walikota memberi “parang” bagi masyarakat di Batu Merah untuk saling “memarangi”, itu diluar konteks,” ujar Jafri.

Selain itu, proses ini sudah berjalan di meja hijau artinya, dalam proses itu, ketika hakim mengadili suatu perkara, sudah barang tentu diminta untuk kedua belah pihak mencari solusi lewat mediasi. Tetapi itu gagal, sehingga berjalannya proses hukum itu, dan pada jalur ini, hakim tidak mungkin lantas memutuskan sesukanya.

Baca Juga: PMII: Kasus BM dan YF Masuk Kategori Pornografi

“Dua belah pihak hadir dengan masing-masing kuasa hukumnya, saksi maupun bukti dan fakta hukumnya, sebelum akhirnya hakim memutuskan lewat pertimbangan-pertimbangan itu membutuhkan waktu yang panjang. Mulai dari PN sampai kasasi itu panjang,”  Jafri.

Oleh sebab itu kata Jafri, ketika sudah ada putusan yang inkrah, maka tidak ada jalan lain selain eksekusi putusan itu.

“Jadi jangan melempar salah ke walikota atau DPRD maupun pihak lain. Karena itu dari demo tadi, kami anggap itu bunga rampah/dinamika, dan kami sudah punya keputusan politik yaitu mendukung secara totalitas Penjabat Walikota Ambon untuk mengekskusi putusan MA itu,” tegas Jafri.

Jafri menegaskan, ketua dan sekretaris Saniri Negeri Batu Merah, jika tetap belum puas dengan dinamika soal bagaimana menginterpetasi regulasi, baik perda maupun putusan PTUN dan MA, maka komisi bersedia memfasilitasi untuk sama-sama ke panitra, baik PTUN maupun PN, agar bisa memahami lebih rinci lagi roh dari putusan-putusan itu.

“Ini agar dapat dipahami maksud dari putusan itu, sehingga tidak ada lempar kesalahan kepada pihak manapun terkait proses di Batu Merah, karena sebenarnya, mereka sendiri yang berproses, mereka juga yang melahirkan putusan-putusan itu, bukan pemerintah kota atau DPRD,” cetus Jafri.(S-25)