AMBON, Siwalimanews  – Ketua Pansus Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah Zeth Pormes mengaku, pembahasan dan pembobotan ranperda ini telah selesai, bahkan kini telah rampung, baik batang tubuhnya maupun ketentuan umum.

“Jadi kemarin kita sudah finalisasi bersama pemkot dan difasilitasi juga oleh Kemendagri, tujuannya supaya perda itu saat rasionalisasi semuanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik analisanya, harganya, dan semuanya, mulai dari batang tubuh sampai kepada ketentuan umum. Jadi sudah rampung,” ungkap Pormes kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Senin (13/11).

Dalam batang tubuh ranperda ini kata Pormes, terbagi dalam dua komponen besar, yaitu komponen pajak dan komponen retribusi,

Ini semua sudah disesuaikan dengan  Undang-undang Nomor 1 tahun 2020 tentang Perlindungan Keuangan Pusat dan Daerah dengan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 35.

“Dibagian lampiran yang berisi tentang harga-harga pajak dan retribusi yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Baca Juga: PMII: Kasus BM dan YF Masuk Kategori Pornografi

Untuk itu kata Pormes, direncanakan pada 20 November nanti, ranperda tersebut siap diparipurnakan untuk ditetapkan menjadi perda Kota Ambon.

“Kita sudah lakukan uji publik, konsultasi dengan Kemenkumham dan terakhir dengan Kemendagri dan tinggal tahap akhir, yaitu penetapan yang direncanakan pada  tanggal 20 nanti,” jelas Pormes.(S-25)