PIRU, Siwalimanews –  Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Maluku Roni Nazra, mengapresiasi peranan media sebagai faktor utama keberhasilan literasi di sektor jasa keuangan.

Hal itu dikemukakan Nazra saat membuka media gathering OJK Provinsi Maluku tahun 2023 yang berlangsung di Kota Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kamis (9/11) malam.

Menurut Nazra, media gathering merupakan salah satu kegiatan yang intensif dilakukan OJK Maluku setiap tahunnya, dengan tujuan agar tercipta satu frekuensi antara OJK dan media.

Kolaborasi OJK dan media di Maluku kata Nazra, akan lebih mempermudah dalam menilai atau mencermati suatu isu dan persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, khususnya terkait dengan tugas pokok dan fungsi OJK.

“Kehadiran media ini wujud bahwa antara media dengan OJK sudah terjalin koordinasi dan komunikasi serta kolaborasi yang baik dalam rangka mencerdaskan masyarakat Maluku dengan informasi yang dapat meningkatkan literasi masyarakat berkaitan dengan jasa keuangan,” ungkap Nazra.

Baca Juga: Sekda Pimpin Upacara Hari Pahlawan Nasional ke-78

Masyarakat Maluku kata Nazra, akan semakin sejahtera, jika sektor jasa keuangan terliterasi dengan baik, sebab masyarakat akan mengetahui dengan mudah produk-produk yang ditawarkan oleh lembaga jasa keuangan.

Selain itu, tahun 2023 ini OJK berhadapan dengan beberapa persoalan yang cukup signifikan dalam kaitan dengan perkembangan OJK kedepannya. Khususnya dengan dikeluarkan UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang secara tidak langsung menambah tugas dan tanggung jawab OJK.

“Ini tantangan bagi kami ke depannya agar bisa dapat mengemban amanah dan melaksanakan UU P2SK dengan  sebaik mungkin, agar masyarakat di Maluku lebih sejahtera dengan dukungan jasa keuangan yang sangat baik dan profesional,” ucapnya.

Sebagai corong OJK, Nazra berharap, hubungan yang telah terjalin baik selama ini tetap dipertahankan, sehingga edukasi terkait lembaga jasa keuangan dan produk-produk dapat diketahui oleh masyarakat.(S-20)