AMBON, Siwalimanews – Ketua PMII Kota Ambon Marwan Titahelu menegaska, kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukan oknum pengacara berinisial BM dan pasanganya YF dapat dikatakan masuk dalam dikategori aksi ponografi.

Menurutnya kasus ini harus bisa masuk kategori pornografi, sebab selain keduanya bukan pasangan suami istri yang sah, namun ditengah canggihnya teknologi saat ini, aksi memvideokan perbuatan mesum tidak bermoral yang diperagakan kedua pasangan selingkuh itu, pastinya punya tujuan tertentu.

“Untuk itu, dengan mengikuti perkembangan penanganan kasus tersebut oleh Polda Maluku, yang hanya menerapkan pasal zinah, saya rasa penyidik juga harus menerapkan pasal ponografi didalamnya,” usul Marwan kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Jumat (10/11).

Dalam pasal ini kata Marwan, mengatur tentang pelarangan dan pembatasan, pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. Dimana dalam Pasal 1 UU itu menyebutkan Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat“.

Sementara pada pasal 6 berbunti Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan,

Baca Juga: Atapary Nilai Promosi Parawisata Maluku tak Maksimal

memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi, dan Pasal 8 UU Ponografi menyebtkan, Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi. Pasal 9 Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

“Terlepas dari itu, yang saya lihat adalah persoalan moral kedua bela pihak yang perlu dipertanyakan statusnya selaku kader partai dan juga seorang pengacara sekaligus tenaga pendidik di salah satu kampus yang harusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat,” ujar Marwan.

Marwan menegaskan, masalah ini tidak terlepas pisahkan dari jeratan hukum akibat perbuatan keduanya. Justru, keduanya harus dikenai undang-undang dan pasal berlapis, yaitu, pornografi, perselingkuhan serta perzinahan.

Pasalnya, ini merupakan satu penyakit yang diakibatkan kurang moralitas, sehingga melahirkan tindakan yang senonoh, yang mana tindakan tersebut akan berdampak pada kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

“Soal kapasitas YF sebagai kader juga kiranya nanti dikembalikan ke internal partai untuk mengambil keputusan dan kebijakan hukum secara kepartaian. Ketua OKK partai tempat YF bernaung juga seharusnya melihat problem ini dengan serius untuk menjaga marwah partai. Demikian juga BM selaku dosen pada salah satu universitas,”cetusnya.

Ditempat berbeda BSI rektor universitas dimana BM mengajar yang dikonfirmasi Siwalimenews melalui telepon selulernya, terkait laporan yang dilayangkan istri YF menegaskan, BM baru menjadi dosen di kampus tersebut pada 1 September 2023, dan mengingat proses hukum atas kasus ini yang tengah berjalan, maka para pihak yang akan mempertangjugjwabkannya sendiri, bukan pihak universitas.

“Kejadiannya di Tual ya? Ibu BM baru jadi dosen di kampus ini 1 September. Kita ikuti proses hukum berjalan, karena kita tidak mengurus urusan pribadinya orang (BM-red),” tandasnya.

Ia juga minta agar tidak membawa atau menyangkut pautkan kampus dalam pemberitaan, karena itu akan berdampak buruk bagi kampus ini.

“Jangan beritakan nama kampus dibawah-bawah terus, tidak baik. Sekarang sudah proses hukum berjalan ke tahap penyidikan, jadi baiknya para pihak yang ditanya,” pintanya.(S-25)