AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku menahan David Katayane selama 20 hari kedepan di Rutan Waiheru. penahanan Katayane ini, setelah penyidik Ditreskrimum Polda Maluku, melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka mantan Kadis P3A Provinsi Maluku, David Katayene dalam kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual ke Kejati Maluku.

Kasi Penkum dan humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba saat dikonfirmasi Siwalimanews terkait pelimpahan berkas itu diruang kerjanya, Senin (13/11) membenarkan bahwa telah dilakukan pelimpahan berkas tahap II serta tersangkanya dari penyidik ke JPU Kejati Maluku.

Usai menerima barang bukti dan tersangka, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menahan Katayane selaku tersangka dalam kasus ini di Rutan Waiheru sambil menunggu persidangan.

“Benar bahwa penyidik Ditreskrimum Polda maluku telah melimpahkan berkas tersangka atas nama David Katayane kepada JPU Kejati pada beberapa hari kemarin,” ungkap Wahyudi

Setelah JPU menerima berkas, barang bukti dan tersangka, saat ini JPU tinggal melengkapi berkasnya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon.

Baca Juga: Pembayaran Gaji PPPK Terkendala Hasil Evaluasi APBDP

“Penyidik usai menerima barang bukti, tersangka David Katayane langsung digiring ke Rutan Waiheru dan akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal pelimpahan. Selain itu JPU kini tengah mempersiapkan berkas untuk pelimpahan ke PN Ambon,” tambah Wahyudi.(S-26)