AMBON, Siwalimanews – Otoritas Jasa Keuangan secara tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan atau memfasilitasi perdagangan aset kripto.

Hal ini dikemukakan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Rabu (26/1).

Aset kripto kata Sabtoso, merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun, sehingga masyarakat harus paham resikonya.

“OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan aset kripto. Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan,” jelasnya. (S-51)