DOBO, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Aru menyita Rp1.559.804.216,02 dalam perkara dugaan Penyalahgunaan Pembangunan Puskesmas Longgar Apara, di Kecamatan Aru Tengah Selatan, dari kuasa Direktur CV Varia Karya Teknikal berinisial WA.

Pelaksana tugas Kejari Aru Adhy Kusumo, dalam keterangan persnya di aula Kejari Aru, Jumat (16/6) menjelaskan, uang miliarn rupiah ini merupakan hasil sitaan pada proyek pembangunan Puskesmas Longgar Apara tahun 2019 yang gagal konstruksi.

Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Sprindik Kepala Kejari Aru Nomor: PRINT124 Q.1.15/Fd.1/03 2023 tanggal 13 Maret 2023, dan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT308 Q.1.15 Fd.1/03 2023 tanggal 16 Juni 2023.

“Atas Sprindik tersebut dilakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1.559.804.216,02, dalam perkara dugaan Penyalahgunaan Pembangunan Puskesmas Longgar, Kecamatan Aru Tengah Selatan pada Dinas Kesehatan, Kabupaten Aru tahun anggaran 2019 dengan anggaran Rp6.582.649. 139,56 yang bersumber DAK 2019,” ungkap Kusumo.

Penyitaan ini kata Kusumo, setelah dilakukan penyidikan, dimana dalam penyidikan ditemukan adanya alat bukti yang cukup telah terjadi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara, dan hal tersebut didukung dengan laporan hasil pemeriksaan ahli dari Politeknik Negeri Manado.

Baca Juga: Bangun Konsolidasi Organisasi, PWI Maluku Sambangi Malteng

“Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli terhadap volume pekerjaan dan mutu pekerjaan Puskesmas Longgar, maka dapat disimpulkan pekerjaan tersebut dikategorikan sebagian item pekerjaan gagal konstruksi,” jelas Kusumo.

Selain itu kata Kusumo, ahli juga menemukan adanya selisih nilai pekerjaan yang sudah dikerjakan dengan nilai kontrak sebesar Rp1.559.804.216,02, selanjutnya barang bukti atau uang sitaan ini akan dititipkan pada rekening pemerintah lainnya atau RPL Kejari Aru dan akan disetorkan kembali ke kas negara.(S-11)