AMBON, Siwalimanews – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Maluku, saat ini sementara melengkapi pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan kasus korupsi taman kota Saumlai di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Pemeriksaan ini dilakukan, sebelum penyidik Kejati Maluku memanggil tiga tersangka yang baru ditetapkan dalam kasus ini.

“Pemeriksaan tersangka sementara diagendakan, penyidik saat ini lagi melengkapi administrasi  dengan memeriksa sejumlah saksi, jadi sambil menunggu disiapkan agenda pemeriksaan tersangka,” ungkap Kasipidum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi, kepada Siwalimanews di ruang kerjanya, Selasa (8/6).

Sebelumnya, Eks Kadis PU KKT, Donny Siahasale ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek taman kota Saumlaki. Penetapan tersangka oleh Kejati Maluku ini tidak hanya menyeret nama Donny, melainkan sejumlah orang diantaranya staf Dinas PU KKT, Wilma Laratmase, Angky Pelamonia dan kontraktor Rio Pulo Mas.

Informasi yang dihimpun Siwalima dari sumber terpercaya di Kejati Maluku, penetapan tersangka dilakukan setelah sejumlah rangkaian penyidikan yang dilakukan  mendapatkan alat bukti yang kuat.

Baca Juga: Pangkogabwilhan III Kunjungi Kodam Pattimura

Selanjutnya berdasarkan alat bukti tersebut penyidik akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. (S-45)